0

BAB 1

PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang

Konservasi merupakan suatu upaya yang dapat menghidupkan kembali vitalitas lama yang telah pudar. Termasuk upaya konservasi bangunan kuno dan bersejarah. Peningkatan nilai-nilai estetis dan historis dari sebuah bangunan bersejarah sangat penting untuk menarik kembali minat masyarakat untuk mengunjungi kawasan atau bangunan tersebut. Sebagai bukti sejarah dan peradaban dari masa ke masa. Upaya konsevasi bangunan bersejarah dikatakan sangat penting. Selain untuk menjaga nilai sejarah dari bangunan, dapat pula menjaga bangunan tersebut untuk bisa dipersembahkan kepada generasi mendatang.

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang kaya akan sejarah dan budaya. Tentu tidak sedikit bangunan bersejarah yang menyimpan cerita-cerita penting dan tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Bahkan hampir di setiap daerah mempunyai bangunan bersejarah yang dijadikan sebagai identitas dari daerah tersebut.

Bertolak belakang dengan diketahuinya indonesia yang kaya akan sejarah dan budaya, ternyata masih banyak bangsa Indonesia yang tidak menyadari akan hal itu. Banyak sekali fenomena-fenomena yang terjadi dan meninbulkan keprihatinan terutama dalam bidang arsitektur bangunan di Indonesia. Seperti yang dikemukakan oleh Budihardjo (1985), bahwa arsitektur dan kota di Indonesia saat ini banyak yang menderita sesak nafas. Bangunan-bangunan kuno bernilai sejarah dihancurkan dan ruang-ruang terbuka disulap menjadi bangunan. padahal menghancurkan bangunan kuno bersejarah sama halnya dengan menghapuskan salah satu cermin untuk mengenali sejarah dan tradisi masa lalu. Dengan hilangnya bangunan kuno bersejarah, lenyaplah pula bagian sejarah dari suatu tempat yang sebenarnya telah menciptakan suatu identitas tersendiri, sehingga menimbulkan erosi identitas budaya (Sidharta dan Budhihardjo, 1989). Oleh karena itu, konservasi bangunan bersejarah sangat dibutuhkan agar tetap bisa menjaga cagar budaya yang sudah diwariskan oleh para pendahulu kita.

Pada penulisan ini kami mengambil objek kawasan bangunan tua di Kali Besar yang merupakan kawasan peninggalan penjajahan zaman Belanda, pada kawasan kali besar ini kemudian di ambil beberapa objek bangunan yang kemudian dideskripsikan serta dicarikan solusinya berdasarkan kaidah konservasi arsitektur.

1.2              Tujuan Manfaat

Tujuan & Manfaat dari Penulisan ini adalah:

Tujuan:

  • Mendeskripsikan objek bangunan kuno kawasan kali besar
  • Mencari masalah, solusi serta melestarikan nilai sejarah pada bangunan kuno

Manfaat:

  • Subyektif

Untuk memenuhi tugas konservasi arsitektur semester 8.

  • Obyektif

Untuk menambah wawasan dan pengetahuan dalam konservasi arsitektur.

1.3              Rumusan Masalah

Agar tidak menyimpang dari pokok pembahasan yang akan dibahas dan lebih memahami judul di atas, maka timbulah beberapa pertanyaan guna untuk membatasi pembahasan ini yaitu :

  1. Apa saja data didapat dari hasil survey bangunan konservasi di kali besar?
  2. Apa yang terjadi pada bangunan setelah bangunan mengalami pemugaran?
  3. Apa kesimpulan yang ada pada setiap hasil amatan objek pemugaran bangunan kali besar?

1.4              Batasan Masalah

  • Bangunan yang menjadi objek studi kasus konservasi adalah bangunan kuno di kawasan kali besar, Kota Tua.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB 2

STUDI KASUS

“BANGUNAN PENINGGALAN SEJARAH  KAWASAN KALI BESAR”

2.1            Gedung Ex Harrison Dan Crossfield

Latar Belakang Bangunan

Pada zaman dulu, Kali Besar merupakan kawasan yang sempat menjadi sebuah kawasan yang hidup, ramai, dan menjadi daerah yang berkembang pesat karena Kali Besar merupakan akses keluar masuknya kapal dari mancanegara.

1

Tidak heran jika bangunan-bangunan yang berada di sekitar kawasan Kali Besar adalah bangunan yang berfungsi sebagai gudang atau kantor perdagangan milik Belanda, di antaranya adalah bangunan lawas yang digunakan oleh Toko Bunga Mu’is Florist. Toko bunga ini terletak di Jalan Kali Besar Timur No. 25 Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta. Lokasi toko bunga ini berada di sebelah selatan PT Jasa Raharja, atau di depan Terminal Bus Jakarta Kota.

2

Banguanan ini termasuk di Lingkungan cagar budaya Golongan II berada diluar lingkungan I. Dahulu, Kali Besar merupakan aksis yang merepresentasikan kekuasaan ekonomi, sosial dan budaya kolonialisme (jalur air). Kawasan sepanjang Kali Besar melebar ke timur sepanjang Kali Besar Timur 3 di selatan ke arah barat Jl. Malaka, sekitar sebelah selatan Balai Kota termasuk BNI Kota, sekitar Taman Beos, termasuk dalam lingkungan ini. Pada lingkungan ini terdapat konsentrasi bangunan-bangunan cagar budaya golongan B dan beberapa bangunan cagar budaya golongan A, TokoMerah, Gedung BI, dan Gedung Bank Mandiri. Berikut adalah beberapa hal yang menjadi perhatian dalam Lingkungan Golongan II:

  1. Penataan lingkungan dilakukan dengan tetap mempertahankan keaslian unsur-unsur lingkungan serta arsitektur bangunan yang menjadi ciri khas kawasan, yaitumempertahankankarakter ruang-ruang kota dan melestarikan bangunan-bangunan cagar budaya yang ada.
  2. Ruang kota di sepanjang Kali Besar, di sepanjang Jalan Pintu Besar Utara dan di sekitar lapangan Stasiun Beos dimanfaatkan untuk tempat kegiatan umum dan komersial terbatas. Penambahan struktur/bangunan baru untuk fasilitas umum pada ruang kota dibuat seminimum mungkin dan tidak merusak ruangnya.
  3. Pada bangunan cagar budaya dimungkinkan dilakukan adaptasi terhadap fungsi-fungsi baru sesuai dengan rencana kota, yaitumemanfaatkan bangunan-bangunan untuk kegiatan komersial, hiburan, hunian terbatas/ hotel, dan apartemen.
  4. Penataan papan nama dan papan iklan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan di dalam pedoman papan nama dan papan iklan.[1]

Gedung Ex Harrison dan Crossfield in termasuk bangunan cagar budaya golongan B. Bangunan toko bunga ini didirikan pada tahun 1910. Dulu, bangunan lawas ini merupakan kantor milik Harrison & Crosfield, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan teh, kopi, karet, kayu, bahan kimia serta produk pertanian lainnya yang berasal dari Inggris.

3

Kantor Harrison & Crosfield ini sengaja dibangun di tepi Kali Besar, dekat dengan Hoenderpassarbrug (sekarang dikenal dengan Jembatan Kota Intan) dan tidak begitu jauh dengan Pelabuhan Sunda Kelapa, bertujuan untuk mengawasi lalu lintas hasil perkebunan milik mereka sendiri serta mengawasi pembelian hasil dari perkebunan milik perusahaan lainnya.

Setelah perkebunan milik Harrison & Crosfield yang ada di Nusantara dilepaskan, bangunan lawas mengalami beberapa alih fungsi maupun penggunannya. Bangunan lawas ini pernah digunakan untuk gudang logistik PT Jasa Raharja, yang kantornya berdampingan dengan bangunan ini. Kemudian pada tahun 2012, bangunan ini sempat kosong.

Kini, bangunan bergaya Art Deco ini menjadi Toko Bunga Mu’is Florist dan terkadang digunakan untuk menyimpan aneka barang juga, seperti kain-kain perca. Namun sayang, bangunan ini kurang terawat dan tampak kusam. Bagian dalamnya pun tak kalah lusuhnya, langit-langit atapnya banyak yang rusak dan interiornya terkesan berantakan.

Analisis Bangunan

  • Aktivitas

Di dalam bangunan gedung ex Harrison dan Crossfield ini dulunya berfungsi sebagai gudang atau kantor perdangangan milik Belanda. Setelah Indonesia merdeka bangunan ini ditingalkan oleh pemiliknya dan menjadi kosong serta tidak terawat. Sekarang bangunan ini difungsikan sebagai toko bunga. Aktivitas di sekitar gedung ex Harrison dan Crossfield ini juga difungsikan sebagai tempat berjualan para pedagang dan kaki lima sehingga terkadang membuat lingkungan di sekitar bangunan ini menjadi kotor.

Aktivitas yang ada sekarang ini adalah sebagai toko bunga sebenarnya sudah sesuai dengan fungsi dan aktivitas bangunan yang dulu yaitu perdangangan. Oleh karena itu aktivitas perdagangan ini dapat dipertahankan.

  • Parkir

Di gedung ex Harrison dan Crossfield ini tidak memiliki lapangan parkir untuk para pengunjung yang akan mendatangi bangunan, sehingga bagi para pengunjung yang ingin mendatangi bangunan ini harus menggunakan lapangan parkir yang ada di sekitar kawasan Fatahillah kemudian menelusurinya dengan berjalan kaki. Gedung ex Harrison dan Crossfield ini berbatasan langsung dengan jalur pedestrian sehingga tidak memiliki lahan parkir yang memadai.

4

Tetapi menurut guidelines Kota Tua di kawasan Kali besar ini Bangunan yang telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya Golongan A, B, dan C tidak diwajibkan untuk menyediakan tempat parkir. Sebagai gantinya, perlu disediakan tempat-tempat parkir (umum) oleh pihak pemerintah daerah ataupun badan pengelola kawasan yang mewakili pihak pemerintah. Penggunaan parkir di badan jalan (on street) tidak diperkenankan di Lingkungan Golongan I dan II kecuali di lokasi yang telah disediakan / ditentukan oleh pengelola kawasan.

Tetapi bila dimungkinkan dapt dibuat lahan parkir sesuai dengan guidelines yang ada seperti berikut

5

Bentuk

Bangunan gedung ex Harrison dan Crosfield ini tidak memiliki lantai atas (tidak bertingkat). Bangunan ini memiliki bentuk atap limas dengan penutup atapnya yaitu genteng tanah liat. Pada bagian fasad terdapat bentuk kotak-kotak yang menonjol terlihat seperti kolom yang menjadikan bangunan ini terlihat lebih dinamis.

9

Bentuk fasad bangunan ini terlihat seperti bangunan rumah rakyat biasa yang menggunakan langgam arsitektur Art Deco.

Elemen-elemen yang terdapat dalam fasad bangunan ini adalah sebagai berikut:

  • Jendela

Pada fasad bangunan ini terdapat dua bentuk jendela, yaitu jendela dengan bukaan setengah lingkaran diaatasnya dan yang tidak ada dengan adanya teralis yang mencirikan langgam art deco.

10

  • Pintu

Pada fasad bangunan ini terdapat satu buah pintu yang kondisinya sudah tidak memiliki daun pintu lagi dan digantikan dengan rolling door besi yang juga sudah rusak. Respon terhapat kondisi ini adalah harus mengganti pintu yang sudah ada dengan daun pintu kayu yang sesuai dan seirama dengan bentuk jendelanya yaitu dengan gaya Art Deco.

Material Fasad

Material yang digunakan dalam fasad bangunan ini menggunakan batu bata yang diplester dengan tebal kurang lebih 2-3 cm dan juga material kayu untuk bagian kusen jendela dan pintu. Terdapat juga teralis besi pada setiap jendela-jendelanya.

Penggunaan material-material kayu dapat di cat ulang karena kondisinya yang masih cukup baik, sedangkan pada bagian dinding fasad bangunan harus diperbaiki kembali sesuai dengan kondisi semula karena kerusakan yang ada di dinding fasad sekitar 50% sehingga masih dapat mengikuti pola atau bentuk yang masih utuh.

Warna

Warna yang digunakan pada gedung ex Harrison dan Crossfield ini menggunakan warna coklat tua dipadukan dengan warna putih di kusen-kusen bangunan tersebut. Penggunaan warna ini membuat bangunan memiliki kesan yang sangat tua. Sekarang ini warna-warna yang ada di fasad bangunan sudah banyak yang terkelupas cat-catnya.

Karena tidak ditemukan foto atau hal-hal yang membuktikan bahwa warna yang sekarang ini adalah warna yang sama yang digunakan pada awal penggunaan bangunan ini maka warna coklat tua dan warna putih ini dapat dipertahankan dan dipugar agar fasad bangunan menjadi lebih baik.

Kesimpulan

Dari pembahasan diatas bahwa bangunan Gedung Ex Harrison dan Crossfield ini memiliki tingkat kerusakan 50% dan masih terdapat bagian-bagian yang cukup baik utuk dipertahankan. Bangunan ini masih bisa dikonservasi sesuai dengan ketentuan bangunan bergolongan B ke bentuk awalnya yang masih bisa terlihat hingga sekarang ini walaupun fungsi bangunannya dapat berbeda dengan yang awal.

2.2           Old City Shop Of Entertainment

11

Nama Bangunan Lama        : Gebouw van Het Nieuws van den Dag Nama

Bangunan Baru                     : Old City Shop of Entertainment (Athena Diskotik)

Alamat                                    : Jl. Kali Besar Barat, Kel. Roa Malaka, Kec. Taman Sari,  Jakarta Barat (Jakarta 11230)

Tahun dibangun                   : 1925 – 1927

Fungsi Awal                           : Kantor Surat Kabar

Fungsi Sekarang                   : Diskotik

Kondisi bangunan                 : Baik

Klasifikasi Pemugaran         : Golongan A

 

 

Dalam sebuah penelitian tentang beberapa bangunan di Kota Tua, disebutkan, pada abad ke-17, media cetak di Batavia Lama masih sedikit. Tahun 1668, pemerintah VOC memutuskan untuk mendirikan percetakan sendiri di bawah nama Stads & Compagnies Drukker. Namun pada tahun yang sama, diambilalih oleh swasta. Perusahaan swasta itu mendapat hak paten Stads & Compagnies Drukker namun kemudian mengganti nama menjadi Boekdrukker der Edele

Compagnie. Selain mencetak buku-buku untuk pemerintah, perusahaan ini juga diizinkan untuk mencetak surat-surat untuk pihak swasta. Akan tetapi hanya untuk mencetak surat-surat tertentu saja, seperti kalender dinding, surat keterangan kematian, pengumuman lelang, surat undangan acara-acara pesta dan lain-lain. Sedangkan surat yang mengkritik kebijakan pemerintah tidak diizinkan untuk terbit.

Sekitar tahun 1895, Firma Ernst mulai menyebarkan secara cuma-cuma surat kabar Algemeen Advertentieblad yang mengalami kesuksesan finansial. Sayang, firma itu bubar, kemudian diambil alih penerbit Albrecht En Co, pengambilalihan ini tercatata pula dalam Indische Courant. Nama Algemeen Advertentieblad terus digunakan hingga tahun 1900. Pada tahun itu nama surat kabar tersebut menjadi Nieuws van de Dag voor Nederlandsch- Indie dengan K Wijbrands sebagai pemimpin redaksi. Surat kabar ini sukses dengan jumlah pelanggan yang terus bertambah. Alhasil, kantor surat kabar ini pun menjadi sesak, sehingga perlu perluasan bangunan. Pada 1925-1926 gedung kantor redaksi yang baru pun dibangun oleh

Biro Arsitek Reyerse de Vries & W Selle. Namanya menjadi Kantoorgebouw het Nieuws van de Dag dan berfungsi sebagai kantor redaksi Koran Het Nieuws van de Dag, sebuah koran berbahasa Belanda untuk warga di Hindia Belanda. Sebelum akhirnya menjadi Athena, bangunan itu pernah digunakan sebagai kantor Asuransi Llyod. Hasil penelitian itu menyebutkan, bagian muka hingga atap gedung tidak berubah. Atap bangunan ini menggunakan atap seng bersirip-sirip. Pada sisi utara dan selatannya terdapat semacam menara. Jendela pada bangunan ini terletak pada lantai atas dan bawah. Pada lantai atas terdapat 30 jendela dengan panil berlapis kaca. Sementara jumlah kaca di bagian bawah gedung hanya 18, juga berlapis kaca. Saat malam mulai turun di Kalibesar, dentuman musik dari gedung bekas kantor redaksi surat kabar itu bisa dirasakan hingga di seberang gedung, melewati kanal, hingga ke kalibesar Timur. Memberi tanda, malam baru saja dimulai di Kalibesar. Lantas hiburan di sepotong Jalan Kalibesar Timur pun seolah mendapat restu untuk mulai beraksi juga.

Kini gedung itu ada di Jalan Kalibesar Barat. Dari bagian muka, tak terlihat banyak perubahan dari gedung bergaya Art Deco yang masuk dalam kategori A, bangunan cagar budaya di kawasan Kota Tua itu. Gedung megah itu dibikin untuk kepentingan redaksi media cetak sebelum akhirnya berubah menjadi diskotek Athena. Di bagian depan bangunan, masih terlihat tulisan Anno 1927 – tahun selesainya pembangunan gedung. Sebagai diskotek, maka bagian dalam gedung sudah mengalami banyak perubahan.

2.3            Gedung Jasa Raharja

Sejarah Bangunan

12

 

Sejarah Owner            :           Zee en Brand Verzekerings Maatschapij Sluyters & Co /                                                      Assurantiekantoor Blom & Van der Aa, Assurantiekantoor                                                  Combinatie Sluyters & Co, and de Java-China-Japan Lijn. /                                     Lloyd Insurance (1950)

Berdiri                        :           Sekitar 1911

Fungsi                         :           Bidang Asuransi Sosial

Milik                            :           BUMN

Alamat                       :           Jl. Kali Besar Timur No. 10, Jakarta Barat

Kondisi Bangunan      :           Cukup baik

Klasifikasi                   :           Golongan B

Gedung ini dibangun sekitar abad ke-19, memiliki desain unik khas Eropa. Langit-langit bangunan yang menjulang tinggi berhiaskan lukisan, dengan jendela berhias kaca patri serta bagian jendela lainnya dihiasi besi bercat keemasan dengan ornamen unik yang selaras dengan ukiran pada tangga bangunan. Pada dinding masih menempel tanda (sejenis prasasti) yang menandai keberadaan bangunan yang dipercantik bentuk hiasan yang sangat klasik. Bangunan ini merupakan bagian dari lima nama pemilik yang terdata, yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang memiliki 16 gedung.

Sebelum Direvitalisasi

13

Sebelum direvitalisasi, bangunan ini tergolong rawan roboh, sebelum bangnan ini dikonservasi, atap ini sudah tidak ada dan tidak memiliki fungsi, hanya terdapat sisa-sisa dinding yang belakangnya kosong. Setelah dikonservasi, bangunan ini bersifat sama seperti bangunan yang lama dari segi fasad, hanya saja menggunakan teknologi bangunan yang lebih modern. Dikarenakan bangunan ini memiliki klasifikasi pemugaran B

Pemugaran golongan B bersifat:

  • Mempnyai nilai keaslian tetapi tidak bersejarah
  • Dilarang dibongkar secara sengaja
  • Harus seperti semula seperti aslinya walapun rubuh
  • Pemeliharaan dan perawatan bangunan tidak boleh mengbah pola tapak depan, atap, dan warna, dan mempertahankan detail.
  • Tata ruang dalam dapat diubah sesuai pengguna, tetapi tidak mengubah struktur utama bangunan.

Setelah Direvitalisasi

14

Bentuk

Bentuk bangunan merupakan bergayakan bangunan kolonial Belanda dan bersifat simetris. Bangunan memiliki 3 lantai dan 1 dormer, pada setiap lantainya, setiap jendela memiliki irama yang berbeda. Atapnya menggunakan atap limas dengan bahan atap tanah liat dan menggunakan kubah pada dormer. Bentuk bangunan pada tahun 1920 dengan 2016 tidak ada yang diubah, mengikuti bentuk bangunan lama atau seperti semula.

Elemen fasad

  • Jendela

Elemen jendela yang digunakan pada bangunan berupa jendela bouvenlicht. Bouvenlicht tidak tergantung dari keadaan cuaca, berkaitan fungsinya dengan kesehatan, akan tetapi apabila dikaitkan dengan kenyamanan termal, maka bouvenlicht sangat bergantung pada kondisi cuaca. Bouvenlicht berfungsi untuk mengalirkan udara dari luar ke dalam bangunan, dan sebaliknya, oleh karena itu, ukuran dari bouvenlicht harus disesuaikan dengan kondisi cuaca. Dalam penggunaannya, dapat diusahakan agar bouvenlicht terhindar dari sinar matahari secara langsung. Rangka jendela setelah direvitalisasi menggunakan rangka aluminium dengan mengikuti bentuk jendela lama seperti aslinya.

 

 

  • Dormer

Dormer/Cerobong asap semu, berfungsi untuk penghawaan dan pencahayaan. Di   tempat asalnya, Belanda, dormer biasanya menjulang tinggi dan digunakan sebagai ruang   atau cerobong asap untuk perapian. Biasanya diwujudkan dalam bentuk hiasan batu yang           diberi ornamen berbentuk bunga atau sulur-suluran. Sebelum direvitalisasi, dormer dan atap         bangunan sudah rubuh, dan setelah direvitalisasi dibangun kembali mengikuti bentuk yang           lama.

  • Pintu

Bentuk pintu juga sama dengan jendela, berupa melengkung agar terjadinya           pertukaran udara yang seirama dengan elemen jendela yang lainnya. Setelah direvitalisasi,     pintu menggunakan rangka aluminium.

  • Warna

Warna bangunan menunjukkan warna putih yang memang warna primer pada         bangunan kolonial. Dan juga dikarenakan fungsi bangunan ini memang untuk asuransi dan       milik BUMN, warna putih menandakan warna formal pada bangunan.

Kesimpulan

Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan di atas adalah bahwa bangunan gedung Jasa Raharja sempat memiliki kerusakan dan rawan roboh, setelah direvitalisasi banyak bagian-bagian bangunan sama dengan bentuk bangunan lamanya, dikarenakan sifat pemugaran revitalisasi bangunan ini tergolong B, atau berarti harus bersifat asli dengan bangunan lamanya walaupun sudah hancur dan dapat diinovasikan dengan penggunaan material yang lebih modern.

 

 

 

 

 

 

 

2.4            Kantor Pelayanan Pajak Tambora

Lokasi Kantor Pelayanan Pajak Tambora

15

Kantor pelayanan pajak tambora berlokasi di Jl. Kali Besar Barat No. 14, Jakarta Barat.

Sejarah Kantor Pelayanan Pajak Tambora

Gedung ini merupakan Cabang Pertama dari Hongkong Shanghai Bank Coorporation (HSBC) yang didirikan pada tahun 1884. Gedung ini di bangun oleh kelompok firma arsitektur Hulswit, Fermont, Ed. Cuypers yang ditandai oleh ukiran di dinding dekat pintu masuk gedung ini.

16

Tulisan yang terdapat pada ukiran ini adalah “ARCH en INGRS BUREAU HULSWIT.FERMONT.EDCUYPERS” yang merupakan singkatan dari Architect en Ingineurs Bureau Hulswit Fermont Ed. Cuypers. Kalimat ini berarti Biro arsitek dan insinyur Hulswit, Fermont, Ed. Cuypers. Karena biro arsitek ini merupakan gabungan dari arsitek Marius J. Hulswit, Fermont te Weltevreden dan Eduard Cuypers. Selain itu, diketahui juga bahwa fungsi bangunan ini selain pernah menjadi kantor cabang pertama HSBC adalah kantor perniagaan hindia-belanda.

17

 

24

 

Menurut peraturan dan perundang-undangan mengenai bangunan cagar budaya bersejarah ini, bangunan kolonial ini tidak boleh di rekonstruksi karena merupakan bangunan bersejarah golongan A. Hal tersebut dapat dilihat pada persamaan tampak gedung ini pada tahun 1915 sewaktu bangunan ini masih menjadi kantor cabang HSBC pertama di Indonesia. Namun terdapat beberapa rekonstruksi yang telah di lakukan. Seperti penambahan tritisan pada jendela di lantai atas.

Fasad Bangunan Kantor Pelayanan Pajak Tambora

19

20

 

Pada fasad bangunan kantor pelayanan pajak tambora ini, terdapat beberapa karakter yang sangat mencerminkan gaya arsitektur neo-klasik. Pertama terdapat pada kolomnya, kolom-kolom tersebut di ambil dari gaya abad pertengahan yang monumental namun terhias oleh gaya modern awal dengan detail kolom yang polos. Terdapat tiga tiang bendera yang menempel pada dinding fasad bangunan.

21

Pada jendela dan pintu masuk terlihat berupa arch atau berbentuk setengah lingkaran dengan ukuran besar yang memberikan kesan monumental dan dengan detail yang polos sangat menggambarkan gaya arsitektur neo-klasik yang dipadukan dengan gaya modern awal.

Langit-langit bangunan dibuat tinggi agar sesuai dengan citranya yang monumental. Ketinggian dari lantai hingga langit-langit ± 6 meter tingginya. Hal ini sesuai dengan karakteristik bangunan-bangunan kolonial hasil peninggalan jaman Belanda.

Fasad Bangunan Kantor Pelayanan Pajak Tambora

22

Arsitek perancang bangunan ini merupakan arsitek pertama di Indonesia, yaitu Marius J. Hulswit. Hulswit merupakan supervisor dari pembangunan gedung Algemenee di Surabaya karya HP Berlage. Untuk itu kesan arsitek Berlage sangat kental dalam bangunan yang di rancang oleh Hulswit. Sudah terbukti di beberapa gedung rancangannya seperti gedung ANIEM, gedung kantor Geowehry di jalan Rajawali juga di beberapa gedung Bank Indonesia di beberapa kota di Indonesia yang memiliki langgam dan ciri yang mirip.

 

Dari gambar paling kiri merupakan gedung Algemeene. Kantor Ainem di Gemblongan, Hulswit sangat menggemari gaya neo-klasik pada setiap rancangannya, namun dengan seiringnya waktu, gaya rancangan Hulswit kian mendekati modern awal, hal tersebut dapat dirasakan pada gaya arsitektur Kantor Pelayanan Pajak Tambora. Langgam yang terdapat pada bangunan kantor pelayanan pajak tambora adalah campuran gaya neo-klasik dan modernisasi awal. Langgam neo-klasik dapat terlihat pada pilar-pilar yang berjajar dengan gaya abad pertengahan dan jendela kaca yang melengkung. Sedangkan untuk langgam modernisasi awal terdapat pada fasad yang memiliki detail polos.

2.5            Gedung PT. Bhanda Ghara Reksa

PT.BANDA GRAHA REKSA

Jl. Kali Besar Timur no. 7

Kel. Pekojan Kec. Tambora

Jakarta Barat

(Jakarta 11110)

 

Sejarah Bangunan

Dibangun sekitar abad ke 19, keberadaan bangunan ini membentuk lingkungan bersejarah di kawasan tersebut yang mempunyai daya tarik Pariwisata, khususnya nuansa Kota Tua. Bangunan ini masih asli dan dalam keadaan baik dan cukup terawat.

Arsitektur  : Bergaya Neo Classic dan Art Deco

Golongan : B

Arsitek      : –

 

PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau selanjutnya disebut BGR didirikan pada tanggal 11 April 1977 sebagai sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa pergudangan. Sampai saat ini, 100% sahamnya masih dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Negara BUMN selaku pemegang saham. Gagasan didirikannya BGR berdasarkan adanya kebutuhan badan usaha yang dapat mengelola fasilitas pendukung sarana distribusi pupuk yang memadai berupa fasilitas gudang yang lokasinya menjangkau ke sentra-sentra pertanian. Pada saat itu, pemerintah membangun gudang sebanyak 32 unit yaitu di Jawa, Bali, Kalimantan Selatan melalui Depertemen Perdagangan yang dimulai sejak tahun 1975 sampai dengan tahun 1977.

  1. Bhanda Ghara Reksa (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1976, mengemban misi turut menunjang kebijaksanaan pemerintah dan membantu pelaku bisnis dan industri, khususnya dibidang penyelenggaraan Jasa Penyewaan dan Pengelolaan Ruangan serta proses pengiriman barang dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan usaha yang sehat dan undang-undang Perseroan Terbatas.

Pada masa awal berdirinya, PT. Bhanda Ghara Reksa mengawali kegiatan sebagai salah satu gudang penyangga (Stockholder) pupuk produksi PT. Pusri. Pada saat itu BGR hanya memiliki gudang-gudang penyangga di wilayah kota-kota besar pelabuhan dan beberapa gudang di wilayah kabupaten.

Gedung Kantor Pusat PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) yang beralamat di Jalan Kali Besar Timur No 5-7 Jakarta Barat mendapatkan anugerah sebagai Gedung Cagar Budaya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Acara penganugrahan kepada para Seniman, Budayawan,Pemerhati Budaya dan Pemilik/Pengelola Bangunan Cagar Budaya  tersebut dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2011 di Balai Agung, Pemprov DKI Jakarta.

Gedung yang ditempati oleh PT BGR (Persero) merupakan milik PT Bank Mandiri (Persero) yang telah digunakan oleh PT BGR (Persero) sejak tahun 1977. Gedung yang dibangun pada tahun 1847 tersebut merupakan bangunan bergaya Indische di masa kolonial Belanda dan menjadi Bangunan Cagar Budaya yang bersejarah dan dilindungi oleh Undang-undang.

Dari catatan sejarah yang tercantum pada tulisan prasasti pada marmer dinding,  bangunan ini telah digunakan oleh lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Kopi, Teh serta Maskapai Asuransi sejak dibawah Pemerintahan Belanda di Indonesia. Seluruh penataan yang menyentuh fisik bangunan bagian dalam dan luar Bangunan Cagar Budaya harus berpedoman pada ketentuan dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, serta Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 475/1993 dan telah di setujui oleh team Bangunan Konservasi dan Pemugaran  Departemen Pariwisata agar dilakukan perencanaan yang cermat dan  hati-hati untuk melindungi Bangunan Cagar Budaya tersebut dari ancaman kerusakan yang mengancam kemusnahan serta dapat mempertahankan keutuhan fisik serta nilai – nilai sejarah nya. sumber ( pt.banda graha reksa pribadi).

 

  • Tembok

Bagian tembok yang bergaya neo klasik dan art deco dengan hiasan lampu gantung mencirikan gaya pada zaman bangunan ini di buat.

  • Jendela

Bagian jendela dengan kolom dan lapisan kaca yang besar mencirikan bangunan ini  bergaya neo klasik dan art deco

  • Pintu

Bagian jendela dengan kolom dan lapisan kaca yang besar mencirikan bangunan ini  bergaya neo klasik dan art deco.

Kesimpulan

Konservasi pada bangunan ini pengalih fungsian dari kantor pemerintahan Hindia Belanda menjadi milik persero dan pemugaran pada setiap bagian-bagian bangunan ini karena merupakan bangunan cagar budaya golongan B, maka harus bersifat asli dengan bangunan lamanya serta dapat diinovasikan dengan penggunaan material yang lebih modern.

2.6            Gedung PT. Skaha

Nama Bangunan Lama           : Kantor

Nama Bangunan Baru             : PT. Skaha

Alamat                                    : Jl. Kali Besar Timur, Kel. Pekojan, Kec. Tambora, Jakarta   Barat (Jakarta 11110)

Tahun dibangun                      : –

Fungsi Awal                            : Kantor

Fungsi Sekarang                      : Kantor PT. Skaha

Kondisi bangunan                   : Kurang baik

Klasifikasi Pemugaran            : Golongan A

Merupakan bangunan yang berdiri pada abad ke 18—1870, yang merupakan masa kolonialisme. Setelah VOC resmi dibubarkan tahun 1800, Republik Batavia menyatukan semua klaim wilayah VOC menjadi satu koloni terpadu bernama Hindia Belanda. Dari markas regional perusahaan, Batavia berubah menjadi ibu kota koloni ini. Pada tahun 1808, Daendels memindahkan pusat Kota Tua ke dataran tinggi di selatan dan mengurbanisasi wilayah Weltevreden. Selama periode interregnum di Britania Raya, Daendels digantikan oleh Raffles yang berkuasa sampai 1816.

Setelah Belanda memperkuat keberadaannya di kawasan ini, kota-kota berdiri di luar dinding benteng. Batavia, bersama Semarang dan Ujung Pandang, menjadi pusat-pusat kota terpenting. Saat itu, Batavia menjadi padat dan pedagang-pedagang kaya dan pejabat penguasa mulai membangun tempat tinggal di pinggir kota dan pedesaan sekitarnya.

Pada periode ini, adaptasi iklim tropis secara perlahan memengaruhi sebagian arsitektur kolonial Belanda. Bentuk arsitektur baru ini disebut the Indies. Gaya yang lazim dijumpai pada masa ini adalah atap menjorok besar, atap dan loteng tinggi, dan teras depan-belakang terbuka menghadap kebun. Gaya Indies dideskripsikan sebagai campuran pengaruh Indonesia, Cina, dan Eropa. Gaya atap limasan Jawa sering dipakai dan ditambahi elemen-elemen arsitektur Eropa abad

ke-19 seperti kolom Tuscan, pintu, jendela, dan tiga atau empat anak tangga ke beranda yang mengelilingi rumah. Neoklasikisme adalah gaya bangunan populer di Jakarta pada masa ini dan dianggap berhasil mewakili besarnya kekuasaan Belanda.

2.7            Gedung PT. Samudera Indonesia

Nama Bangunan Baru             :Kantor PT. Samudera Indonesia

Nama Bangunan Lama           :Office Premises, Maintz & Co.

 

Alamat                                    :Jl. Kali Besar Barat No. 43 Kel. Pekojan Kec. Tambora, Jakarta Barat (Jakarta 11110)

Pemilik                                    :PT. Samudera Indonesia

Arsitek                                    :FRANS JOHAN LAURENS (F.J.L.) GHIJSELS (1882-1947)

Golongan                                :A

Kota tua terkenal sebagai tempat wisata dijakarta. kawasan ini adalah pusat batavia pada abad  ke 18. Para pengelola sengaja membiarkan bangunan tampak kuno, oleh karena itu hingga saat ini kota tua masih banyak dikunjungi oleh para wisatawan yang kebanyakan ingin mengabadikan dengan berfoto.

2.8            Gedung PT. Cipta Niaga

Gedung PT. Cipta Niaga (Tjipta Niaga) dibangun pada tahun 1912 oleh arsitek bernama Ed Cuypers En Hulswit. Bangunan yang terletak di Jalan Kali Besar Timur ini bentuknya memanjang dari jalan kali besar timur hingga jalan ke arah pintu besar utara, berbatasan dengan bangunan G Kolff & Co disudut Jalan Kali Besar Timur III, dan Jalan Kali Besar Timur.

Bangunan ini awalnya milik perusahaan Zee en Brand Assurantie/Gebouw van de Internationale Crediten Handelsvereeniging Rotterdam, yang merupakan satu dari lima perusahaan besar di Hindia Belanda dikenal sebagai The Big Five yang khususnya bergerak dibidang perbankan dan perkebunan juga dahulunya digunakan sebagai toko buku pertama Batavia. Kini kondisi bangunan ini dalam tahap renovasi yang dimulai sejak awal tahun 2015 sebagai upaya pemugaran Kota Tua yang dirogramkan Pemprov DKI. Salah satunya untuk menyambut Asian Games 2018.

Segi Arsitektur

Bangunan dengan gaya Belanda ini dirancang oleh arsitek bernama Ed Cuypers En Hulswit.

Lantai dasar dahulu digunakan sebagai kantor Rotterdamsche Lloyd (de lloyd), sementara pintu masuk Rotterdam Interantio ada di tengah dinding depan menghadap jalan. Gedung Cipta Niaga ini hanya mempunyai teras pada bagian barat.

 

 

 

Bukaan berupa pintu pada fasad bangunan hanya terdapat dilantai bawah, semua tembok dipasang diatas beton bertulang yang dibentuk dari pasir dan batu kapur.

Kedua lantai gedung dan semua koplom serta tangga utama dibangun dengan beton bertulang.

Tangga dan lobi atas dibuat mewah dengan anak tangga yang dilapisi bata keras yang tampak seperi marmer hitam yang dipoles.
Pencahayaan di lobi menyorot pada hiasan kaca di jendela yang didalamnya terdapat berbagai emblem dan tanda pengenal keturunan, kota atau negara.

2.9            Gedung PT. Adhiguna

Bangunan PT.Pelayaran Bahtera Adhiguna (nederlandsch-indische steenkolen handel-maatschappij)

Nederlandsch-indische steenkolen handel-maatschappij (PT.Bahtera Adhiguna) merupakan salah satu bangunan yang terdapat di kawasan Kota Tua Jakarta tepatnya berhadapan dengan Kali Besar. Gedung ini dibangun sekitar tahun 1924-an.

Keberadaan bangunan ini membentuk lingkungan bersejarah di kawasan tersebut yang mempunyai daya tarik Pariwisata, khususnya nuansa Kota Tua. Bangunan ini masih asli dan dalam keadaan baik dan cukup terawat. Bangunan masih asli, namun pada masa lalu bangunan ini sempat mengalami perubahan bentuk pada atapnya.

Fungsi bangunan ini menurut literature yang didapat berdasarkan nama dahulunya adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang berdagangan (trading Company) milik Belanda yang berdiri sejak 1824. Sekarang bangunan berubah fungsi menjadi kantor sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Pelayaran.

Bangunan kantor ini merupakan golongan bangunan B

Analisis Pada Bangunan PT. Pelayaran Bahtera Adhiguna:

  1. Lokasi Bangunan

Lokasi bangunan kantor ini terletak di kawasan Kali Besar Jakarta Utara (6°08′08″LS106°48′44″BT). Bangunan ini termasuk juga kedalam Kawasan Bangunan Kota TUa yang di lindungi karena merupakan bangunan bersejarah di kota Jakata yang dulunya dikenal dengan Batavia. Letak bangunan konservasi ini bersebelahan dengan kantor Jasa Raharja, yang dulunya juga merupakan bangunan peninggalan belanda.

 

 

  1. Bentuk Bangunan

Bentuk bangunan dengan gaya arsitektur colonial pada umumnya memiliki neah yang simetris, artinya bentuk bangunan memiliki 2 sisi yang proporsi. Dilihat dari tampak bangunan, gedung PT Bahtera Adhiguna ini memiliki bentuk tampak yang simetris, dilihat dari sisi depan maupun sisi samping bangunan. Bangunan yang simetris mengakibatkan perletakan elemen bangunan lainnya memiliki kesaman atar sisi-sisi nya.

  1. Fasade Bangunan

Gedung PT.Bahtera Adhiguna ini memiliki ciri khas arsitektur colonial. Menurut literature yang ada, nama gaya arsitektur bagnunan tersebut adalah Dutch Closed. Arsitektur ini merupakan arsitektur cangkokan dari gaya arsitektur di Eropa tepatnya dibelanda saat itu.

  1. Jendela

Bentuk jendela pada bangunan PT Bahtera Adhiguna memiliki gabungan bentuk dari persegi panjang dan setengah lingkaran. Bentuk setengah lingkaran pada bangunan tersebut dipercaya merupakan salah sati ciri khas dari arsitektur Kolonial kala itu. Susunan jendela disusun sejajar dan simetris serta tipikal

  1. Gable

Pada dasarnya, Gable merupakan satu ciri khas arsitektur colonial yang paling penting. Gable biasanya bisa dilihat pada bagian sisi bangunan yang saling membelakangi. Panda bangunan PT Bahtera Adhiguna, Gable berbentuk segitiga dengan jendela di tengahnya. Walaupun tidak seperti gaya gable pada umumnya, unsure ini bisa dibilang sebagai gable dari bangunan tersebut.

  1. Pintu

Pintu pada bangunan colonial pada umumnya memiliki 2 sisikarena bentuk bangunannya yang simetris. Tetapi pada bangunan ini sekarang hanya memiliki 1 pintu masuk dan dibagian kiri dan kanan terdapat masing-masing 2 bukaan yang sudah diberi pengaman berupa besi ukiran. Bentuk dari pintu juga gabungan dari bentuk persegi dan setengah lingkaran pada sisi atasnya, sama dengan bentuk dari jendela bangunan.Pintu sudah di pugar dengan pengaman besi, diasumsikan untuk menjaga keamanan untuk bangunan tersebut.

  1. Ukiran

Tidak terdapat ukiran pada fasad bangunan PT. Bahtera Adhiguna. Bangunan ini tidak memiliki ukiran karena sudah mulai dipengaruhi oleh masuknya gaya arsitektur modern, yang tidak terlalu memperhatikan ornament pada bangunan. Terdapat sedikit ukiran pada sisi ujung atap berwarna biru sebagai penampung air/lisplang.

  1. Warna Bangunan

Warna bangunan ini sebelum dipugar yaitu berwarna putih ke kuningan (berwarna cream). Setelah dipugar, warna dari bangunan hanya sedikit mengalami perubahan. Warna utama bangunan tetap dengan putih tetapi sedikit lebih cerah dari sebelumnya sedangkan warna untuk ukiran diberi warna biru serta warna jendela juga putih

 Kesimpulan

Bangunan yang dulunya bernama Nederlandsch-indische steenkolen handel-maatschappij berfungsi sebagai perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan milik Belanda yang telah berubah fungsinya menjadi Kantor pelayaran milik PT.Bahtera Adhiguna. Bangunan ini dibangun sekitar tahun 1924. Bangunan ini termasuk salah satu bangunan yang dijadikan sebagai bangunan konservasi kaerna bangunan ini memiliki nilai yang penting bagi budaya dan sejarah di Indonesia.

Bentuk bangunan keseluruhan tidak ada yang diubah, tetap dengan prinsip arsitektur colonial dengan bentuk layout bangunan yang simetris dari tampak bangunan. Gedugn ini termasuk Golongan B, dimana tidak terlalu mengarahkan perubahan atau revitalisasi yang berlebihan.

Elemen – elemen fasad pada bangunan seperti bentuk jendela, dan pintu memiliki tipikal yang sama dengan gabungan dari bentuk persegi panjang dengan setengah lingkaran pada bagian atasnya. Bentuk elemen tersebut juga biasanya dipakai dalam arsitektur colonial (eropa pada saat itu).Perubahan untuk elemen jendela sendiri tidak terjadi begitu banyak dalam bentuknya, tetapi berubah dari segi tipe daun jendela dan warnanya. Pintu dibagi menjadi 1 terletak ditengah jika dilihat dari tampak depan bangunan, dan setiap sisinya memiliki unsure simetris. Pintu memiliki pengaman berupa jeruji besi yang bermotif.

Secara keseluruhan, bangunan ini tidak mengalami banyak perubahan dari segi bentuk bangunan serta elemen – elemen pada bagian eksterior bangunan. Pemugaran yang dilakukan berdasarkan pengamatan adalah dari segi warna pada bangunan, warna pada elemen fasad, serta beberapa penambahan yang tidak mengubah bentuk utama dari bangunan tersebut.

2.10       Toko Buku G Kolff & Co

 

Nama Bangunan Lama           : Toko Buku G Kolff & Co

Nama Bangunan Baru             : Tidak ada (kosong)

Alamat                                    : Jl.Kali Besar Timur 3 no.17, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat

Tahun dibangun                     : 1848 – 1948

Fungsi Awal                            : Toko buku dan percetakan

Fungsi Sekarang                      : Tidak ada (kosong)

Kondisi bangunan                   : Rusak

 

G Kolff & Co atau juga dikenal dengan nama G Kolff ft Co merupakan perusahaan percetakan dan penjualan buku pertama di Batavia. Didirikan oleh Norman pada tahun 1848 dan selesai sekitar tahun 1948. Kolff awalnya merupakan nama sebuah toko buku di bilangan Jl. Harmoni Jakarta. Di sini kerap terselenggara pameran karya tokoh seni lukis Hindia Belanda pada masa kalonial Hindia Belanda, seperti G.P. Adolfs, R. Strasser, dsb.

Ketika Kolff menjadi mitra perusahaan, nama perusahaan menjadi Nan Harren Norman & Kolff (1853). Berubah lagi menjadi beberapa nama baru, diantaranya:

  1. Kolff & Co (1858).
  2. NV Koninklijke Boekhandle en drukkerij G. Kolff & Co (1930). Berubah setelah mendapatkan hak dari ratu Belanda untuk menggunakan kata “Koninklijke” (Royal).

Toko buku ini bermula dari sebuah kantor sewaan kecil di Jl. Pintu Besar Selatan, yang kemudian pindah ke Jl. Pintu Besar Utara (sekarang Jl. Kali Besar Timur 3) yang digunakan sebagai kantor pusat (l860-Mei 1921), dan bersamaan dengan membuka toko baru di Jl. Pecenongan dekat Pasar Baru. Selain itu mereka juga mempunyai toko buku di Noordwijk (Jl. Juanda), juga beberapa cabang di seluruh Jawa.

 

Bangunan lama toko buku G Kolff & Co memiliki gaya Art Deco yang sangat klasik. Bentuk tersebut tidak berubah sampai tahun 1948 dimana toko buku tersebut dinyatakan tutup dan bangunannya dibiarkan kosong dan lapuk dimakan waktu. Jika dilihat sesuai keadaan sekarang, bangunan tersebut sebagian besar sudah rubuh dan siap untuk diratakan.

 

Menurut PT JOTRC selaku pelaksana proyek revitalisasi Kota Tua berniat mengembalikan kejayaan toko buku tersebut. Nantinya bangunan baru tersebut akan dijadikan sebagai toko buku, perpustakaan, kafe, serta wadah bagi komunitas penulis dan sastrawan. Pembongkaran gedung sudah melalui serangkaian kajian dan tes oleh Tim Sidang Pemugaran Kota Tua. Menurut rencana, akan dibangun gedung tiga-empat lantai. Gedung-gedung itu juga akan menyatu dengan gedung Van Vlueten & Cox, Onthel Warehouse, blok Dharma Niaga, dan Tjiptaniaga yang berada dalam satu kompleks. Revitalisasi gedung G Kolff & Co ini ditargetkan selesai akhir 2016.

2.11       Kantor PT. Toshiba

      Nama Bangunan Lama         : Kantor Toshiba

      Nama Bangunan Baru          : Office Premises, John Peet & Co

      Alamat                                : Jl.  Kali  Besar  Barat  No. 40,  Kel. Pekojan, Kec. Tambora, Jakarta Barat (Jakarta 11110)

      Tahun dibangun                  : 1920

      Fungsi Awal                       : Kantor John Peet & Co.

      Fungsi Sekarang                  : Kantor PT. Toshiba

      Arsitektur                           : Bergaya Amsterdam School dan Art Deco

      Arsitek                               : F.J.L. Ghijsels

      Kondisi bangunan                : Cukup baik

      Klasifikasi Pemugaran        : Golongan A

Sejarah Kantor Pt. Toshiba

  • Ghijsels merancang bangunan ini untuk John Peet & Co. Office Premises  pada tahun 1919 dan kemudian pada tahun 1920 pembangunan diterapkan. Keberadaan bangunan ini membentuk lingkungan bersejarah di kawasan tersebut yang mempunyai daya tarik Pariwisata, khususnya nuansa Kota Tua.

Langgam / Style Bangunan

  1. fasad
  • Berlanggam Art Deco dengan ciri khasnya elemen dekoratif geometris pada dinding eksteriornya.
  • Dapat dilihat pada fasade Kantor PT. Toshiba yang dulunya merupakan John Peet & Co. Office Premises, pola garis-garis yang merupakan salah satu ciri Arsitektur Art Deco di Indonesia.
  1. pintu dan jendela
  • Selain itu, bangunan ini bergaya Amsterdam School. Pada aliran Amsterdam School, tampak luar dan bagian dalam (interior) bangunan menjadi suatu kesatuan yang utuh, dapat dilihat pada kesamaan bentuk yang digunakan pada Kantor Toshiba.

 

Material

  • Bangunan dari aliran Amsterdam School biasanya memakai bahan dasar yang berasal dari alam yaitu batu dan kayu. Serta dapat dilihat dari detail-detail elemen fasadenya.

Kondisi Fisik

  • Bangunan ini masih sesuai dengan aslinya dan masih berfungsi sebagai Kantor, yaitu kantor Toshiba. Bangunan ini masih terawat, hanya ada kerusakan kecil/ringan pada facadenya (dilihat dari detailnya). Dengan warna dominan yang digunakan yaitu putih.

Kesimpulan

Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan di atas adalah bahwa bangunan Kantor PT. Toshiba tidak ada perubahan sama sakali dari bentuk bangunan dahulu yang sebelumnya digunakan sebagai kantor Kantor John Peet & Co yang memiliki gaya arsitektur Amsterdam School dan Art Deco . dan saat ini menjadi kantor PT Toshiba, sedikit sekali bangunan ini menagalami kerusakan pada bangunan. Kemudian pentu, jendela, material dan warna pun tidak ada yang berubah sama sekali. Karena banunan ini merupakan bangunan yang tergolong A, sehingga harus benar-benar terlihat bentuk aslinya walaupun sudah di revitalisasi dan berubah fungsinya karena ini termasuk bangunan cagar budaya yang dilestraikan oleh pemerintah jakarta.

2.12       Gedung Banteng

Gedung Banteng atau Banteng Building merupakan sebuah bangunan tua yang berada di wilayah jalan Kali Besar. Lokasi gedung ini berada di selatan Toko Merah, atau sebelah utara gedung Singa Kuning.

Dulu, gedung ini merupakan gedung milik NV Gebr. Sutorius & Co., yang diperkirakan dibangun pada abad 19. Hal ini bisa ditelusur pada koran berbahasa Melayu, Pemberita Betawi, yang terbit antara tahun 1884 hingga 1916. Dalam surat kabar tersebut, toko-toko serba ada di Batavia mengiklankan produk-produk yang ada di tokonya kepada masyarakat luas agar terkenal dan banyak pembeli. Toko serba ada yang ada di Batavia di antaranya Toko Gebr. Sitorus & Co. di daerah Kali Besar Barat. Toko ini menjual sejumlah besar lini produk, biasanya meliputi pakaian, perlengkapan rumah tangga, dan barang-barang keperluan rumah tangga.

Orang Eropa, yang pada umumnya didominasi oleh orang-orang Belanda yang bermukim di Batavia, banyak yang berbelanja di Toko Gebr. Sitorus & Co. ini. Mereka berbelanja untuk mencari barang kebutuhan yang diperlukan, seperti makanan dan minuman dalam kaleng, barang-barang curah, kaus kaki maupun barang kebutuhan lainnya. Bisa dibayangkan bagaimana ramainya toko serba ada ini kala itu.

Kini, gedung yang pernah digunakan untuk toko serba ada yang dikelola oleh NV Gebr. Sitorus & Co. ini menjadi kantor sejumlah advokat dan pengacara maupun notaris, seperti Kantor Advokat dan Pengacara Sjahrial Litoto, S.H. & Associates, dan Kantor Notaris Besri Zakaria, S.H. Sedangkan, di lantai satunya digunakan untuk Kantor Jasa Logistik TIKI.

 

Konservasi Gedung Banteng

Sebagai bangunan tua, tentu gedung banteng masuk kedalam satu diantara bangunan konservasi yang perlu dilestarikan. Bahkan, menurut data dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, gedung ini masuk ke dalam golongan A.

Pada golongan A, konservasi bangunan diatur cukup ketat, dimana bangunan harus tidak boleh dibongkar atau diubah, namun dipertahankan sesuai dengan aslinya. Begitu pun dalam hal perawatan, dimana bahan yang digunakan harus sejenis atau berkarakter sama dengan aslinya, serta juga harus tetap mempertahankan ornament-ornamen yang ada. Namun, fungsi bangunan dapat disesuaikan atau diubah sesuai kebutuhan.

  • Fasad

Masuknya Gedung Banteng ke dalam bangunan konservasi tipe A, terlihat dari fasadnya yang masih kental dengan gaya arsitektur kolonial. Atap bangunan berbentuk pelana, dengan sopi-sopi yang berada disisi kanan dan kiri (bukan depan). Penutup atap menggunakan genteng tanah liat yang terlihat menghitam karena pengaruh usia dan cuaca. Di bagian dinding terdapat bukaan berupa 3 buah jendela kayu dengan kisi-kisi. Dinding bangunan di cat menggunakan warna putih, dan terlihat sudah pudar dan mengelupas disana-sini.

  • Fungsi

Gedung Banteng saat ini telah mengalami perubahan fungsi. Hal ini dapat dilakukan pada bangunan golongan A, supaya bangunan dapat berfungsi sesuai kebutuhan. Dulu bangunan ini merupakan sebuah toko serba ada, namun kini telah berubah fungsi menjadi kantor firma hukum dan notaris, serta jasa logistik Tiki.

Dengan adanya penyesuaian fungsi, bangunan tua diharapkan dapat dipergunakan, sehingga lebih terawat dan tidak cepat rusak. Dengan begini, warisan arsitektur yang penuh nilai-nilai sejarah dan budaya dapat dipertahankan dan dilestarikan.

2.13       Toko Merah

Bangunan Toko Merah terletak di Jl. Kali Besar No. 11, Jakarta Barat. Secara administratif berada di Kelurahan Roa Malaka, Kec. Tambora, Wilayah Kota Jakarta Barat. Letak bangunan pada masa kejayaan VOC sangat strategis, berada di kawasan jantung kota asli Batavia, berdekatan dengan pusat pemerintahan VOC (Stadhuis). Dari segi bisnis, Toko Merah justru terletak di tepi barat Kali Besar (de Groote River), sebagai “central business district” nya Batavia. Pada saat itu Ciliwung merupakan urat nadi lalu lintas air yang ramai dilayari hingga ke pedalaman. Kawasan Kali Besar sendiri merupakan salah satu wilayah hunian elit di dalam Kota Batavia.

Toko Merah dibangun pada tahun 1730 oleh Gustaaf Willem Baron van Imhoff (kemudian menjadi gubernur jenderal) sebagai rumah tinggal. Pada saat ia membangun Toko Merah jabatannya masih sebagai opperkopman, sehingga kadangkala orang meragukan bahwa Toko Merah dibangun van Imhoff. Rumah tersebut dibangun sedemikian rupa, sehingga besar, megah dan nyaman. Nama “Toko Merah” berdasarkan salah satu fungsinya yakni sebagai sebuah toko milik warga Cina, Oey Liauw Kong sejak pertengahan abad ke-19 untuk jangka waktu yang cukup lama. Nama tersebut juga didasarkan pada warna tembok depan bangunan yang bercat merah hati langsung pada permukaan batu bata yang tidak diplester. Warna merah hati juga nampak pada interior dari bangunan tersebut yang sebagian besar berwarna merah dengan ukiran-ukirannya yang juga berwama merah. Di samping itu dalam akte tanah No. 957, No. 958 tanggal 13 Juli 1920 disebutkan bahwa persil-persil tersebut milik NV Bouwmaatschapij “Toko Merah”.

Arsitektur bangunan ini merupakan gabungan arsitektur eropa dengan atap yang merespon kondisi alam tropis di Indonesia dengan bentuk pelana yang membentang dari sisi utara ke selatan. Hal lain yang menjadi cirri khas arsitektur eropa(colonial) pada bangunan ini adalah terpadat dinding, jendela, serta ventilasi yang berukuran monumental untuk mengimbangi aliran udara di dalam ruangan yang juga berukuran besar. Pada bagian pintu terdapat ornament ukiran pada kusennya, tidak ada perubahan pada bagian fasade bangunan took merah pada saat ini maupun pada saat masa lalu. Masih tetap menggunakan bata ekspose tanpa plester dengan warna merah serta pada bagian pintu dan ventilasi pun tidak mengalami perubahan.

Pada bagian interior took merah terbagi antara bangunan kiri dan kanan yang dipisahkan oleh kolom-kolom yang berjajar.  Pada sisi interior terdapat tangga dengan gaya Barok pada sisi kiri dan kanan bangunan.

Seperti pada fasade, pintu-pintu pemisah antara kiri dan kanan bangunan ini juga memiliki ukuran yang monumental dengan bentuk yang menjulan tinggi.

2.14       Gedung Maybank BII

Dulunya bangunan ini dipkai sebagai rumah tinggal eropa, dibangun 1895 bernama Patrician Mansion, bangunan ini termasuk bangunan kolonial yang dilindungi keberadaannya oleh pemda Jakarta yang berada di zona III. Bangunan ini berada di jalan kalibesar barat.

Bangunan ini dua lantai, denganbentuk fasad yang umum seperti filosofi arsitektur local yakni terdapat elemen kepala, badan kaki, sama juga seperti rumah gaya eropa. Pada akhir abad 19 di eropa  gaya senirupa dan arsitektur yang berpengaruh adalah gaya art & crafts, kemudian berkembang menjadi art noveau setelahnya.

Namun pada fasad gedung BII ini yang saat ini lebih terlihat seperti gaya arsitektur neoklasik, karena ornament tumbuhan khas art & craft kurang terlihat, hanya terdapat jendela berjajar dan pintu ditengah massa fasadnya. Secara arsitektur, neoklasikisme digantikan oleh neogothik dan Rasionalisme Belanda. Gaya arsitektur yang tampak adalah Nieuwe Kunst (contohnya Bank Tabungan Negara), Art Deco atau De Stijl, dan Amsterdam School. Gaya-gaya arsitektur ini merupakan versi tropis dari gaya aslinya, sehingga memunculkan gaya baru bernama the Indies.

Hal ini terlihat dari bentuk jendelanya yang sederhana dan dengan bentuk berbeda untuk lantai dasar dan lantai satunya.

Gaya arsitektur masa bangunan ini juka menilik dari teori periode gaya bangunan menurut Helen Jessup dalam Handinoto (1996: 129-130)  tahun 1800-an sampai tahun 1902. Ketika itu, pemerintah Belanda mengambil alih Hindia Belanda dari perusahaan dagang VOC. Setelah pemerintahan Inggris yang singkat pada tahun 1811-1815. Hindia Belanda kemudian sepenuhnya dikuasai oleh Belanda. Indonesia waktu itu diperintah dengan tujuan untuk memperkuat kedudukan ekonomi negeri Belanda. Oleh sebab itu, Belanda pada abad ke-19 harus memperkuat statusnya sebagai kaum kolonialis dengan membangun gedung-gedung yang berkesan grandeur (megah). Bangunan gedung dengan gaya megah ini dipinjam dari gaya arsitektur neo-klasik yang sebenarnya berlainan dengan gaya arsitektur nasional Belanda waktu itu.

Perkembangan Arsitektur Antara Tahun 1870-1900 akibat kehidupan di Jawa yang berbeda dengan cara hidup masyarakat Belanda di negeri Belanda maka di Hindia Belanda (Indonesia) kemudian terbentuk gaya arsitektur tersendiri. Gaya tersebut sebenarnya dipelopori oleh Gubernur Jenderal HW. Daendels yang datang ke Hindia Belanda (1808-1811). Daendels adalah seorang mantan jenderal angkatan darat Napoleon, sehingga gaya arsitektur yang didirikan Daendels memiliki ciri khas gaya Perancis, terlepas dari kebudayaan induknya, yakni Belanda.

Gaya arsitektur Hindia Belanda abad ke-19 yang dipopulerkan Daendels tersebut kemudian dikenal dengan sebutan The  Empire Style. Gaya ini oleh Handinoto juga dapat disebut sebagai The Dutch Colonial. Gaya arsitektur The Empire Style adalah suatu gaya arsitektur neo-klasik yang melanda Eropa (terutama Prancis, bukan Belanda) yang diterjemahkan secara bebas. Hasilnya berbentuk gaya Hindia Belanda (Indonesia)  yang bergaya kolonial, yang disesuaikan dengan lingkungan lokal dengan iklim dan tersedianya material pada waktu itu (Akihary dalam Handinoto, 1996: 132). Ciri-cirinya antara lain: denah yang simetris, satu lantai dan ditutup dengan atap perisai. Karakteristik lain dari gaya ini diantaranya: terbuka, terdapat pilar di serambi depan dan belakang, terdapat serambi tengah yang menuju ke ruang tidur dan kamar-kamar lain. Ciri khas dari gaya arsitektur ini yaitu adanya barisan pilar atau kolom (bergaya Yunani) yang menjulang ke atas serta terdapat gevel dan mahkota di atas serambi depan dan belakang. Serambi belakang seringkali digunakan sebagai ruang makan dan pada bagian belakangnya dihubungkan dengan daerah servis (Handinoto, 1996: 132-133).

Untuk saat ini bangunan sudah direnovasi sehingga walau sudah berumur lebih dari 100 tahun tetap terlihat inda seperti pada zamannya. Dan berbagai elemen seperti atap,pintu, jendela, lisplank, detailnya masih tetap terlihat baik.

Untuk saat ini bangunan digunakan sebagai kantor bank, sudah pasti bentuk interior akan berubah, untuk fasadnya sendiri hanya ditambahkan papan nama bank, dan terlihat bangunan bersifat lebih tertutup, karena menjaga privasi dan keamanan dari bank itu sendiri.

 

2.15       Gedung Inkopad

Sejarah Bangunan

 

Sejarah Owner            :           Kolff & Co

Berdiri                        :           Sekitar 1848

Fungsi                         :           Museum, restoran, toko/retail, galeri, hiburan

Milik                            :           BUMN

Alamat                        :          Jl. Kali Besar Timur No.17. Taman Sari, Jakarta Barat

Kondisi Bangunan      :          Cukup baik

Klasifikasi                   :          Golongan B

Perusahaan penerbitan dan penjualan buku di Batavia yang didirikan oleh Norman (1848-1948). Kolff merupakan nama sebuah toko buku di bilangan Jl. Harmoni Jakarta. Di sini kerap terselenggara pameran karya tokoh seni lukis Hindia Belanda pada masa kalonial Hindia Belanda, seperti G.P. Adolfs, R. Strasser, dsb.

Ketika Kolff menjadi mitra perusahaan, nama perusahaan menjadi Nan Harren Norman & Kolff (1853). Berubah lagi menjadi G. Kolff & Co ketika Norman kembali ke Belanda (1858). Berubah lagi menjadi NV Koninklijke Boekhandle en drukkerij G. Kolff & Co (1930), suatu PT. Perdagangan dan Percetakan Buku Kerajaan G. Kolff & Co. Nama perusahaan G. Koff & Co setelah mendapat hak dari ratu Belanda untuk menggunakan kata “Koninklijke” (Royal). Toko bukunya bermula dari sebuah ruangan sewaan kecil di Jl. Pintu Besar Selatan, pindah ke Jl. Pintu Besar Utara, di ujung selatan Pasar Pisang (Jl. Kali Besar Timur 3) yang dibeli f 28 ribu sebagai kantor pusat (l860-Mei 1921), dan di Jl. Pecenongan dekat Pasar Baru.

  1. Kolff & Co merupakan penerbitan yang aktif, menjadi promotor penerbitan surat kabar perintisJava Bode(1850) dengan cabang di Semarang (de LocomotiefJ dan Surabaya (Het Soerabaiasch Handelsblad), meluncurkanBataviaasch Nieuwsblad (1885). Pemerintah juga memberikan kontrak untuk mencetak bandrol (surat jaminan) bagi pemungutan cukai tembakau (1932). Selain itu juga pemasok utama buku pendidikan di Hindia Belanda dan produsen kartu pos bergambar terbesar di Batavia. Kartu pos ini memberikan gambaran penting tentang topografi Batavia pada dua dekade pertama abad XX.

Sebelum Direvitalisasi

Sebelum direvitalisasi, bangunan ini tergolong rawan roboh, sebelum bangnan ini dikonservasi, atap ini sudah tidak ada dan tidak memiliki fungsi, hanya terdapat sisa-sisa dinding yang belakangnya kosong. Setelah dikonservasi, bangunan ini bersifat sama seperti bangunan yang lama dari segi fasad, hanya saja menggunakan teknologi bangunan yang lebih modern. Dikarenakan bangunan ini memiliki klasifikasi pemugaran B.

Pemugaran golongan B bersifat:

  • Mempnyai nilai keaslian tetapi tidak bersejarah
  • Dilarang dibongkar secara sengaja
  • Harus seperti semula seperti aslinya walapun rubuh
  • Pemeliharaan dan perawatan bangunan tidak boleh mengbah pola tapak depan, atap, dan warna, dan mempertahankan detail.
  • Tata ruang dalam dapat diubah sesuai pengguna, tetapi tidak mengubah struktur utama bangunan.

Setelah Direvitalisasi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Bentuk

Bentuk bangunan merupakan bergayakan bangunan kolonial Belanda dan bersifat simetris. Bangunan memiliki 2 lantai. pada setiap lantainya, setiap jendela memiliki irama yang berbeda. Atapnya menggunakan atap limas dengan bahan atap tanah liat. Bentuk bangunan pada tahun 1920 dengan 2016 tidak ada yang diubah, mengikuti bentuk bangunan lama atau seperti semula.

  1. Elemen fasad
  • Jendela

Elemen jendela yang digunakan pada bangunan berupa jendela bouvenlicht. Bouvenlicht tidak tergantung dari keadaan cuaca, berkaitan fungsinya dengan kesehatan, akan tetapi apabila dikaitkan dengan kenyamanan termal, maka bouvenlicht sangat bergantung pada kondisi cuaca. Bouvenlicht berfungsi untuk mengalirkan udara dari luar ke dalam bangunan, dan sebaliknya, oleh karena itu, ukuran dari bouvenlicht harus disesuaikan dengan kondisi cuaca. Dalam penggunaannya, dapat diusahakan agar bouvenlicht terhindar dari sinar matahari secara langsung. Rangka jendela setelah direvitalisasi menggunakan rangka aluminium dengan mengikuti bentuk jendela lama seperti aslinya.

  • Pintu

Bentuk pintu juga sama dengan jendela, berupa melengkung agar terjadinya           pertukaran udara yang seirama dengan elemen jendela yang lainnya. Setelah direvitalisasi,     pintu menggunakan rangka aluminium.

  • Warna

Warna bangunan menunjukkan warna putih yang memang warna primer pada         bangunan kolonial. Dan juga dikarenakan fungsi bangunan ini memang untuk asuransi dan       milik BUMN, warna putih menandakan warna formal pada bangunan.

Kesimpulan

Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan di atas adalah bahwa bangunan gedung INKOPAD sempat memiliki kerusakan dan rawan roboh, setelah direvitalisasi banyak bagian-bagian bangunan sama dengan bentuk bangunan lamanya, dikarenakan sifat pemugaran revitalisasi bangunan ini tergolong B, atau berarti harus bersifat asli dengan bangunan lamanya walaupun sudah hancur dan dapat diinovasikan dengan penggunaan material yang lebih modern.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB 3

PENUTUP

3.1                      Kesimpulan

Dari pembahasan yang telah dijabarkan sebelumnya terdapat beberapa bangunan yang telah dikonservasi sesuai dengan aturan yang ada dan ada juga bangunan yang belum dikonservasi. Kebanyakan bangunan yang telah dikonservasi telah mengalami perubahan yang cukup baik. Perubahan yang ada masih mempertahankan bentuk atau nilai keaslian bangunan. Pada segi fungsi bangunan, bangunan yang telah dikonservasi ada yang telah mengalami perubahan fungsi tetapi masih menjaga dan memlihara struktur, bentuk atap serta warna bangunan.

3.2                      Saran

Bangunan yang sudah dikonservasi dengan baik harus lebih dijaga perawatan bangunannya untuk menghindari kerusakan-kerusakan yang disebabkan oleh usia bangunan yang sudah tua ataupun hal lainnya, sedangkan untuk bangunan-bangunan yang belum dikoonservasi, pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah harus menggalakan dan menjalankan program konservasi bangunan tua yang ada saat ini karena bangunan tua yang masih ada ini telah menjadi saksi bisu sejarah perkembangan kota sejak dulu hingga sekarang dan menjadi cerminan kota itu sendiri.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

 

[1] Guidelines Kota Tua DKI Jakarta Dinas Kebudayaan Dan Permuseuman Tahun 2007

AREA HIJAU JALAN MARGONDA DEPOK

0

AREA HIJAU JALAN MARGONDA DEPOK

 

 

OLEH :

SARI SARASWATI ANISAH

26312857/4TB01

 

MATA KULIAH :

KRITIK ARSITEKTUR

AGUNG WAHYUDI ST., MT.

 

TEKNIK ARSITEKTUR

FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAA

UNIVERSITAS GUNADARMA

2016

 

ABSTRAKSI

 

Sari Saraswati Anisah, 26312857

Area Hijau Jalan Margonda, Depok.

Jurusan Teknik Arsitektur. Fakultas Teknik Sipil & Perencanaan.

Universitas Gunadarma.

 

Tujuan penulisan kritik arsitektur ini adalah untuk mengetahui bagaimana kondisi area hijau di sepanjang Jalan Margonda Depok mulai dari mulai Jalan H. Juanda sampai dengan Jalan Arif Rahman Hakim secara nyata berdasarkan keadaan dilapangan. Selain itu penulisan juga bertujuan untuk melatih kemampuan penulis bagaimana caranya dapa mengkritisi sebuah keadaan arsitektur yang dianggap kurang baik dan sekaligus diberikan solusinya.

Metode penulisan yang digunakan adalah deskriptif, Bersifat tidak menilai, tidak menafsirkan, semata-mata membantu orang melihat apa yang sesungguhnya ada. Kritik ini berusaha mencirikan fakta-fakta yang menyangkut sesuatu lingkungan tertentu. Dibanding metode kritik lain descriptive criticism tampak lebih nyata (factual).

Dari kritik yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa kritik terhadap Jalan Margonda diharapkan dapat membangun sisi lain dari pandangan masyarakat terhadapt lingkungan urban dan agar dapat berguna kedepannya.

I. PENDAHULUAN

 

Dewasa ini perkembangan kawasan urban baik di daerah pusat kota maupun di sub-kota sangatlah pesat, bahkan terdapat asumsi bahwa suatu kawasan dapat dikatakan kota mandiri apabila kawasan tersebut dapat membangun sarana dan prasana secara baik dan dapat menumbuhkan potensi ekonominya baik dalam bidang apapun.

Namun disisi lain, terkadang ada yang sering dilupakan baik pada masyarakat maupun pemerintah pengelola kawasan tersebut yaitu keberadaan area hijau. Area hijau ini biasanya dijadikan prioritas kesekian setelah kebutuhan bangunan dapat terpenuhi. Padahal. Area hijau ini merupakan suatu kewajiban bagi suatu daerah untuk mengembangkan RTHnya agar keseimbangan antara bangunan dan area hijau suatu kota dapat tercapai.

Area hijau disini sebenarnya juga sangat masyarakat butuhkan, selain sebagai paru-paru kota pepohonan dapat menambahkan kesejukan tersendiri, terlebih lagi kawasan jalan Margonda yang sangat dipenuhi bangunan-bangunan pertokoan tanpa ada pepohoanan di kanan dan kirinya.

Maka dari itu, kritik ini ditujukan untuk menggambarkan keadaan jalan margonda dan solusinya tentang area hijau yang sangat dibutuhkan

II. KAJIAN TEORI

 

  1. Ruang Terbuka Hijau

 

Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam (Undang-Undang Penataan Ruang No 26 Tahun 2007 pasal 29 ayat 1).

Proporsi 30 (tiga puluh) persen merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan sistem mikroklimat, maupun sistem ekologis lain, yang selanjutnya akan meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota. Untuk lebih meningkatkan fungsi dan proporsi ruang terbuka hijau di kota, pemerintah, masyarakat, dan swasta didorong untuk menanam tumbuhan di atas bangunan gedung miliknya (Undang-Undang Penataan Ruang No 26 Tahun 2007 pasal 29 ayat 2).

Proporsi ruang terbuka hijau publik seluas minimal 20 (dua puluh) persen yang disediakan oleh pemerintah daerah kota dimaksudkan agar proporsi ruang terbuka hijau minimal dapat lebih dijamin pencapaiannya sehingga memungkinkan pemanfaatannya secara luas oleh masyarakat (Undang-Undang Penataan Ruang No 26 Tahun 2007 pasal 29 ayat 3).

 

Rob Krier (1979), mengklasifikasikan ruang terbuka berdasarkan bentuk fisik dan pola ruangnya, yang meliputi:

  • Berbentuk memanjang, yaitu ruang terbuka yang hanya mempunyai batas-batas di sisi-sisinya, seperti jalanan, sungai dan lain-lain. Ruang terbuka yang berbentuk memanjang ini juga merupakan ruang-ruang sirkulasi karena dimanfaatkan untuk melakukan pergerakan oleh masyarakat sekitarnya.
  • Berbentuk cluster, yaitu ruang terbuka yang mempunyai batas-batas di sekelilingnya, seperti lapangan, bundaran dan lain-lain. Ruang terbuka dengan bentuk cluster ini membentuk “kantong-kantong” yang berfungsi sebagai ruang-ruang akumulasi aktivitas kegiatan masyarakat kota.

 

Bentuk ruang terbuka hijau kawasan perkotaan ada berbagai macam versi bergantung pada sumber peraturan yang berlaku. Diantaranya menurut dokumen yang  berjudul “Ruang Terbuka Hijau sebagai Unsur Pembentuk Kota Taman”, tahun 2005 yang dikeluarkan oleh Dirjen Penataan Ruang menyebutkan bahwa ruang terbuka hijau terdiri dari:

 

  • Ruang Terbuka publik; taman rekeasi, taman/lapangan olahraga, taman kota, taman pemakaman umum, jalur hijau (sempadan jalan, sungai, rel KA, SUTET), dan hutan kota (HK konservasi, HK wisata, HK industri).

 

  1. Fungsi ruang terbuka hijau

Menurut Rustam Hakin (1987), ada beberapa fungsi ruang terbuka, antara lain:

  • Tempat bermain, berolahraga
  • Tempat bersantai
  • Tempat komunikasi social
  • Tempat peralihan, tempat menunggu
  • Sebagai ruang terbuka untuk mendapatkan udara segar dengan lingkungan
  • Sebagai sarana penghubung antara suatu tempat dengan tempat yang lain
  • Sebagai pembatas/jarak di antara massa bangunan
  • Fungsi ekologis, yang meliputi: penyegaran udara, menyerap air hujan, pengendalian banjir, memelihara ekosistem tertentu dan pelembut arsitektur bangunan.

 

  1. Partisipasi dan peran

 

Ada beberapa hal utama yang dilakukan untuk mengatur ruang terbuka hijau kota yaitu meningkatkan partisipasi publik dalam hal proses pembuatan kebijakan, serta memperhatikan prinsip prinsip tata pemerintahan yang baik. Di berbagai negara maju, partisipasi masyarakat memerlukan kepastian hukum yang memungkinkan masyarakat terlibat dalam pembuatan kebijakan. Termasuk juga hak publik untuk menghentikan kegiatan suatu proyek

Partisipasi merupakan perwujudan dari berubahnya paradigma mengenai peran masyarakat dalam pembangunan. Masyarakat bukanlah sekedar penerima manfaat (beneficiaries) atau objek belaka, melainkan agen pembangunan (subyek) yang mempunyai porsi yang penting. Dengan prinsip “dari dan untuk rakyat”, mereka harus memiliki akses pada berbagai institusi yang mempromosikan pembangunan. Karenanya, kualitas hubungan antara pemerintah dengan warga yang dilayani dan dilindunginya menjadi penting di sini.

Hubungan yang pertama mewujud lewat proses suatu pemerintahan dipilih. Pemilihan anggota legislatif dan pimpinan eksekutif yang bebas dan jujur merupakan kondisi inisial yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa hubungan antara pemerintah (yang diberi mandat untuk menjadi “dirigen” tata pemerintahan ini) dengan masyarakat (yang diwakili legislatif) dapat berlangsung dengan baik. Pola hubungan yang kedua adalah keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Kehadiran tiga domain pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil dalam proses ini amat penting untuk memastikan bahwa proses “pembangunan” tersebut dapat memberikan manfaat yang terbesar atau “kebebasan”  bagi masyarakatnya.

Pemerintah menciptakan lingkungan politik, ekonomi, dan hukum yang kondusif. Sektor swasta menciptakan kesempatan kerja yang implikasinya meningkatkan peluang untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. Akan halnya masyarakat sipil (lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, koperasi, serikat pekerja, dan sebagainya) memfasilitasi interaksi sosial-politik untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas ekonomi, sosial, dan politik.

Sementara itu, di tingkat praktis, partisipasi dibutuhkan untuk mendapatkan informasi yang andal dari sumber pertama, serta untuk mengimplementasikan pemantauan atas atas implementasi kebijakan pemerintah, yang akan meningkatkan “rasa memiliki” dan kualitas implementasi kebijakan tersebut. Di tingkatan yang berbeda, efektivitas suatu kebijakan dalam pembangunan mensyaratkan adanya dukungan yang luas dan kerja sama dari semua pelaku (stakeholders) yang terlibat dan memiliki kepentingan.

Secara konseptual, hubungan antara ketiga komponen tata pemerintahan yang baik itu mutualistik dan saling mendukung. Efektivitas dan efisiensi sumber daya dalam mencapai tujuannya mensejahterakan bangsa menuntut tingkat akuntabilitas penyelenggara negara (pemerintah) yang relatif tinggi. Tanpa adanya partisipasi public untuk mengamankan (safeguard) proses penyelenggaraan negara, sulit diharapkan akuntabilitas dan penegakan hukum dapat berjalan dengan baik.

Di lain pihak, partisipasi publik tidak mungkin dapat berjalan dengan efektif tanpa adanya hak publik untuk mengakses informasi yang dimilik oleh pemerintah. Sebaliknya, transparansi sendiri tidak mungkin tercipta jika pemerintah tidak bertanggung gugat dan tidak ada jaminan hukum atas hak publik untuk mengakses berbagai informasi tersebut. Jadi, ketiganya saling mengkait dan sulit untuk dapat berjalan sendiri tanpa adanya dukungan dari komponen lainnya.

Satu hal penting lainnya, untuk negara yang secara geografis luas dengan jumlah penduduk yang besar seperti Indonesia, dibutuhkan adanya otonomi yang demokratis di tingkat pemerintah daerah yang memastikan bahwa interaksi antara pemerintah dan masyarakat ini dapat terjadi secara langsung dan intensif di lingkup yang kecil.

III. PEMBAHASAN

 

Dari kajian teori yang  telah didapatkan, dapat diketahui bahwa keberadaan suatu ruang terbuka hijau dapat berbentuk memannjang mengisi ruang-ruang sepanjang sisi jalan. Sedangkan salah fungsinya adalah sebagai pembatas antara masa bangunan dan jalan serta yang paling penting yaitu fungsi ekologis sebagai penyegaran udara, menyerap air hujan, pengendalian banjir, memelihara ekosistem tertentu dan pelembut arsitektur bangunan.

Namun pada kenyataannya, jalan margonda hanya dipenuhi oleh bangunan ruko beserta kendaraan parkir didepannya, sehingga tidak ada lagi ruang untuk penghijauan, bahkan pada bagian tengah ruas jalan yang hanya terdapat pohon-pohon kecil.

1

Ini memperparah keadaan jalan yang sudah sering kali terjadi kemacetan karna banyak parkir liar bahkan terjadi banjir karna tidak adanya resapan. Kesadaran masyarakat yang sangat kurang untuk memberi ruang antara batas bangunan dan jalan, serta tidak adanya ketegasan pemerintah akan peraturan tentang RTH membuat masalah semakin kompleks. Bangunan yang terlalu egois tidak memberikan sedikit ruang untuk penghijauan, serta para pengendaraa kendaraan pribadi yang terlalu tidak memperdulikan sekeliling. Padahal keberadaan pepohonan atau tanaman dikanan kiri jalan dapat menambah daya Tarik ruko-ruko tersebut sehingga para calon pembeli juga nyaman dengan kondisi yang sejuk dan asri. Para pemilik toko masih berpikir bagaimana caranya memaksimalkan ruang yang ada untuk mendukung usahanya, bukan untuk memperbaiki kualitas bangunan tokonya.

2

Gambar diatas adalah contoh area hijau yang baik yang terhubung dengan retail-retail disampingnya. Yang justru membuat para pengunjung semakin nyaman dan betah. Selain itu para pengguna sepeda juga bisa menikmati perjalanan tanpa harus berjuang diantara kendaraan bermotor.

3

 

Solusi yang dapat diberikan yaitu memberikan jarak antar bangunan terhadap bahu jalan atau memberikan peraturan tentang GSB yang tegas agar ruang tersebut menjadi area hijau. Selain pada bahu jalan, pada bagian tengah ruas jalan harusnya dipeluas juga untuk tempat menanam pohon/tanaman. Sehingga jalan terasa lebih sejuk, terlebih lagi Depok yang meiliki cuaca cukup panas. Sehingga pengguna jalan baik yang berkendara motor, sepeda, maupun pejalan kaki tetap merasakan kenyamanan karna tidak kepanasan. Bahkan kelak jika jalan raya sudah menjadi teduh dan asri, tidak dipungkiri bahwa pengendara kendaraan bermotor akan beralih ke sepeda atau penjalan kakai engan transportasi umum. Selain itu partisipasi antar masyarakat serta pemerintah yang mempunya niat untuk mebuat kota Depok menjadi eco city.

4

5

Penerapan green roof top pada bangunan yang berada di bahu jalan juga menjadi salah satu alternative padatnya perkotaan dan terbatasnya lahan.

6

IV. KESIMPULAN

 

Kesimpulan yang dapat diambil dari kritik diatas adalah bahwasannya suatu area hijau di  kawasan urban sangat mungkin tercapai asalkan ada kemauan dan partisipasi antara kedua belah pihak yaitu masyarkat dan pemerintah. Dengan begitu, kualitas hidup penduduk diperkotaan semakin membaik karena lahan hijau yang menyehatkan bagi kesehatan tubuh dan  jiwa dapat terpenuhi dengan mudah. Bukan hanya itu kulitas udara perkotaan juga makin membaik

V. DAFTAR PUSTAKA

 

http://studyandlearningnow.blogspot.co.id/2013/06/tinjauan-pustaka-ruang-terbuka-hijau.html

 

 

 

 

 

 

ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN

0

Analisis dampak lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
-Dampak
Suatu perubahan yang terjadi sebagai akibat suatu aktivitas
( Alami : mis. kimiawi (asap gunung berapi), fisik (gempa bumi), biologis (eceng gondok)
( Hasil kegiatan manusia : mis. penyemprotan pestisida, pembangunan jalan
-Amdal
Penelitian/studi tentang masalah dampak (positif dan negatif) yang terjadi karena adanya rencana kegiatan manusia dalam pembangunan, sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan, sehingga: ( tidak terjadi perubahan yang tidak direncanakan ( dapat meningkatkan dampak positif yang timbul

-Dampak Pembangunan terhadap Lingkungan
Dapat berarti perbedaan antara kondisi lingkungan sebelum ada pembangunan dan yang diprakirakan akan ada setelah pembangunan ( perbedaan antara kondisi lingkungan yang diprakirakan akan ada tanpa adanya pembangunan dan yang diprakirakan akan ada dengan adanya pembangunan

-Tujuan Amdal
Menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin” dengan demikian:
AMDAL diperlukan untuk menunjang pembangunan yang berwawasan lingkungan.
AMDAL berguna untuk mengurangi dampak negatif dan menyempurnakan dampak positif terhadap lingkungan.

AMDAL merupakan perangkat yang sangat berguna bagi pemodal suatu usaha, pemerintah dan masyarakat.
*Jenis Pendekatan Studi Amdal
– PP. No. 51 Th. 1993 PP. No. 27 Th. 1999 (Ps. 1 butir 2) (Ps. 1 butir 1) (AMDAL tunggal/proyek (AMDAL tunggal/proyek (AMDAL terpadu/multisektor (AMDAL terpadu/multisektor (AMDAL kawasan (AMDAL kawasan (AMDAL regional
Prosedur Amdal
Prosedur AMDAL untuk semua kegiatan hampir sama satu sama lain, dapat dikaji dari:
PP 51/1993 atau PP 27/1999 mengenai AMDAL
Pedoman pelaksanaan Kep. 14 MEN-LH/3/1994.
Keputusan Ketua BAPEDAL No. 056/1994, tentang Pedoman Dampak Penting
Kep. 39/MENLH/8/1996 tentang Kegiatan yang Wajib AMDAL
Perundang-undangan danperaturan umum yang berlaku
– UUPLH, UURI No. 23 Tahun 1997(Pengganti UULH, UU No. 4/ 1982)
– PP No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL (Pengganti PP. 51Tahun 1993)
– PerMen NLH No. 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL (Pengganti: Pedoman pelaksanaan Kep. 14 MEN-LH/3/1994)
– PerMen NLH No. 11 Tahun 2006 tentang kegiatan wajib AMDAL, sebagai perangkat penapisan teknis (pengganti PerMen NLH No. 17 Tahun 2001, Kep. 39/MENLH/8/1996 tentang Kegiatan yang Wajib AMDAL)
-Keputusan Ketua BAPEDAL No. 056/1994, tentang Pedoman Dampak Penting
KepMen NLH 12 Tahun 2007 tentang DPL, bagi kegiatan industri yang sudah aktif namun belum AMDAL. Batas akhir pelaksanaan 25 September 2009.
-KepMen NLH No. 41 Tahun 2000 tentang Pembentukan Komisi Penilai
-KepMen NLH 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan UKL-UPL
-Kepmen LH no. 08/2000 tentang keterlibatan masyarakat dan akses ke informasi dalam proses Amdal

Proses Amdal
-PELINGKUPAN KA ANDAL AMDAL RKL RPL
Pengertian:
Pelingkupan adalah proses pemusatan studi pada hal- hal penting yang berkaitan dengan dampak penting
Kerangka Acuan adalah ruang lingkup studi Analisis Dampak Lingkungan yang merupakan hasil pelingkupan
Analisis Dampak Lingkungan adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana/kegiatan
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)adalah dokumen memuat upaya penanganan dampak penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan.
Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) adalah dokumen yang memuat upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak penting akibat dari rencana usaha atau kegiatan
Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakan.

CONTOH ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN

KERANGKA ACUAN ANALISI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP PEMBANGUNAN RESORT “VILLA HIJAU” DI KAWASAN BUKIT BALE AGUNG NUSANTARA EMAS, KODYA BATU, MALANG RAYA

BAB I : KOMPONEN YANG DITELIT
Untuk mendukung pengembangan kawasan Wisata Songgoriti di Kodya Batu, Malang Raya maka pembangunan Resort “Green Villa” di kawasan Bukit Bale Agung Nusantara Emas, Desa Songgokerto yaitu suatu bangunan akomodasi yang nyaman bagi setiap wisatawan yang hendak menghabiskan waktu istirahatnya dengan menikmati pemandangan alam di desa Songgokerto, Kodya Batu, Malang Raya. ( Proses studi dilakukan oleh praktisi, akademisi, ahli dari kementrian lingkungan hidup serta ahli dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Propinsi Jawa Timur. Proses pelingkupan telah dilakukan dengan kegiatan pembahasan rencana kegiatan bersama pemrakarsa, prediksi dan identifikasi jenis dampak, peninjauan lapangan, analisis dan perumusan isu pokok serta penyususnan Kerangka Acuan ANDAL (KAANDAL) pembangunan Resort “Green Villa” di kawasan Bukit Bale Agung Nusantara Emas, Batu – Malang ini belum dipublikasikan melalui media massa, namun sebagian besar masayarakt di sekitar lokasi pembangunan telah mengetahui rencana kegitan tersebut.
Tahapan kegiatan Tim Teknis ANDAL pembangunan Resort “Green Villa” di kawasan Bukit Bale Agung Nusantara Emas, Kodya Batu, Malang raya ini mengikuti tahapan-tahapan sebagai berikut: 1. Pengkajian rencana kegiatan
2. Penggalian informasi tambahan melalui diskusi.
3. Pelaksanaan tinjauan dan Observasi lapangan
4. Identifikasi dampak potensial (desk study)
5. Diskusi evaluasi dampak hipotetik 6. Verifikasi hasil tinjauan dipadankan dengan hasil evaluasi dampak
7. Penyusunan laporan pelingkupan menjadi Kerangka Acuan ANDAL (KAANDAL)

Untuk memenuhi Peraturan Menteri Lingkunan Hidup No. 8 Tahun 2006, Pemrakarsa Resort “Green Villa” membentuk Tim Teknis Studi Analisis Lingkungan. Dalam studi andal, kegiatan yang diperkirakan akan menimbulkan dampak disebut isu pokok. Proses pelingkupan dalam hal ini diperlukan untuk menentukan dampak penting terhadap lingkungan untuk studi secara mendalam. Proses pelingkupan dampak penting melalui proses sebagai berikut: Identifikasi dampak penting melalui matrik interaksi sederhana menggunakan bagan alir antara kegiatan dengan rona lingkungan hidup. Evaluasi dampak potensial untuk evaluasi keterkaitan dampak kegiatan proyek dengan lingkungan primer, sekunder dan tersier. Pemusatan dampak penting (Focussing) yang dilakukan dengan mengelompokkan dampak penting atas beberapa kelompok menurut keterkaitannya satu sama lain lalu diurutkan dan ditinjau dari aspek ekonomi, sosial dan ekologi.

BAB II : KOMPONEN YANG DIKAJI
Pembangunan Resort “Green Villa” ini bertujuan untuk mendukung perkembangan kawasan wisata Songgoriti yang kaya akan potensi wisata baik alam maupun budaya. Dengan dibangunnya Resort “Green Villa” ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan ekonomi warga sekitar melalui sektor pariwisata. Lokasi/Desa : Kawasan Bukit Bale Agung Nusantara Emas, Songgokerto, Kodya Batu, Malang Raya Status : Direncanakan untuk pembangunan Resort “Green Villa” Dimensi Bangunan : Terdiri lebih dari 200 kamar Pembebasan Lahan : Tidak Ada (tanan milik pemrakarsa) Kondisi Lahan : Lereng Gunung Panderman, Agak Terjal dengan ketinggian 800 – 1550 meter diatas permukaan laut. Sumber Material : Semen, Beton, Batu, Bata
Kondisi lingkungan sekitar rencana pembangunan Resort “Green Villa” berupa kawasan wisata Songgoriti, kawasan hutan konservasi milik Perhutani, serta kawasan budidaya berupa permukiman enclave adalah kantong-kantong permukiman masyarakat tradisional di dalarn hutan yang telah berlangsung secara turun temurun dan biasanya mempunyai fungsi khusus sebagai penyangga hutan lindung atau wilayah dengan budaya yang khas. Sedangkan kondisi kebun pada umumnya adalah kebun produktif dengan komoditas utama antara lain: apel batu, jeruk, pisang dan nangka serta menjadi tempat pengembangan penelitian kedele jepang “Edamamae”. Dilihat dari kondisi tanahnya, lokasi rencana pembangunan ini berada pada kawasan dengan tanah rawan bencana longsor dan erosi, terutama pada kawasan berbukit dengan kemiringan relatif agak terjal.

BAB III : KOMPONEN YANG DIANALISIS IKLIM
• Termasuk iklim kering (dry climate), dengan suhu rata-rata berkisar 220 – 24oc
• Kecepatan angin berkisar 10,73 km/jam
• Curah Hujan berkisar 2000 – 3000mm per tahun, dengan jumlah hari hujan berkisar 134 hari

FISIOGRAFI
• Berupa daerah lereng Gunung Panderman dengan kemiringan lereng 21% – 40%. Lereng pegunungan tersusun dari tanah penutup (tanah residual dan tanah kolovial) setebal kurang dari 2 (dua) meter, bersifat gembur dan mudah lolos air, menumpang diatar batuan dasarnya yang lebih padat dan kedap. Serta rawan gempa. Vegetasi terbentuk dari tumbuhan berdaun jarum dan berakar serabut

HIDROLOGI
• Dengan adanya Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas, maka Desa Songgokerto ini juga merupakan daerah resapan air tanah untuk mencukupi kebutuhan 17 wilayah lainnya. Air ini digunakan untuk emmenuhi kebutuhan air bersih sehari- hari seperti kegiatan MCK, memasak, pengairan kebun.

DEMOGRAFI
• Jumlah penduduk di Desa Songgokerto : 6.369 Jiwa (Data Statistik tahun 2006)

EKONOMI
• Penyangga ekonomi terbesar di Kodya Batu datang dari sektor perdagangan berupa kawasan wisata, hotel dan restoran sebesar 45%, disusul dengan sektor jasa, pertanian, industry pengolahan masing masing 14%, sektor pengangkutan dan komunikasi 5%, sektor keuangan 4%, sektor bangunan dan sektor Listrik, Gas, Air Bersih masing masing 2%, sektor Pertambangan dan Penggalian 1%.

BUDAYA DAN SEJARAH
• gudang tempat pernyimpanan senjata di Dukuh Tambuh, pernah tersimpan persenjataan belanda, pada saat jaman VOC kala itu yang sudah ratusan tahun usianya, Pesarehan Mbah Patok (disakralkan masyarakat sekitar), Peninggalan sejarah dan budaya berupa Candi Supo,

KESEHATAN MASYARAKAT
• Fasilitas kesehatan masyarakat cukup memadai dengan adanya: posyandu, puskesmas, RSU Baptis serta RS bersalin yang tersebar di berbagai wilayah Kodya Batu, Malang Raya. PRASARANA DAN SARANA UMUM
• Ada prasarana pendidikan, PDAM, TPA, Sanitasi (berupa MCK pribadi dan umum, septic tank, cubluk, serta Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja atau IPLT di daerah Durek), Drainase yang memadai, Prasarana Jalan (berupa jalan nasional, jalan propinsi, dan jalan local), serta Moda Transportasi (berupa Terminal regional dan Stasiun Kereta Api).

BAB VI : KOMPONEN LINGKUNGAN HIDUP POTENSIAL BERDAMPAK PENTING KESTABILAN GEOLOGIS DAN STRUKTUR TANAH

• Resiko kegagalan Pembangunan Resort “Green Villa” . Mengingat lokasi rencana proyek ini berada pada daerah rawan longsor dan erosi. berkurangnya daerah resapan air tanah
• Daerah lereng dengan ketinggian 800 -2000 meter diatas permukaan laut biasanya berfungsi sebagai daerah resapan air tanah yang dapat digunakan dalam ketersediaan air tanah. kemungkinan rusaknya hutan alam • Kaji kemungkinan kerusakan hutan alam dan hutan konservasi ini karena lokasi proyek berbatasan dengan kedua hutan tersebut. Dampak Potensial Penting Lingkungan
• Kaji potensi dan prediksi perubahan pola penyakit masyarakat di sekitar lokasi proyek pembangunan Resort “Green Villa” terutama yang berhubungan dengan sistim pernafasan. terhambatnya arus wisatawan
• Kaji potensi terhambatnya arus wisatawan terutama yang menuju lokasi kawasan Songgoriti yang dekat dengan lokasi proyek, rusaknya cagar budaya
• Kaji potensi adanya cagar budaya yang mungkin belum ditemukan, mengingat wilayah Desa Songgokerto terdapat banyak benda-benda peninggalan sejaran dan budaya. dampak potensial kesehatan masyarakat dan potensial ekonomi budaya

BAB V : PENENTUAN LINGKUP KEPAKARAN
Dalam Studi AMDAL ini, pemrakarsa dapat menunjuk pelaksana studi yang memiliki kompetensi dan keahlian sesuai bidang yang ditelitinya. Minimal Pelaksana Studi harus mencakup kepakaran sebagai berikut: Geofisika-Kimia Biologi Sosial, Ekonomi, Budaya Kesehatan Masyarakat Ahli Planologi Ahli Biologi Ahli Antropologi Ahli Kesehatan Lingkungan Ahli Geologi dan Hidrologi Ahli Teknik Lingkungan Ahli Sejarah Ahli Kesehatan Kerja Ahli Teknik Sipil, dan Teknik Kimia Ahli Kehutanan

BAB VI : PENENTUAN WILAYAH STUDI
1. Batas Proyek Dikonsentrasikan pada lokasi pembangunan Resort “Green Villa” maupun pada prasarana dan sarana penunjang serta arela quarry untuk penyediaan material pembangunan Resort dengan jarak memadai dari kegiatan atau aktifitas fisik pada masing-masing komponen kegiatan.
2.Batas Ekologis Mempertimbangkan keberadaan berbagai badan air (Daerah Aliran Sungai = DAS) disekitar lokasi. Juga mempertimbangkan arah angin dominan melalui kajian Wind Rose di sekitar lokasi guna memperkirakan dampak penyebaran emisi debu. Serta mempertimbangkan letak atau lokasi hutan konservasi milik Perhutani yang berbatasan dengan batas proyek pembangunan tersebut.
3. Batas Sosial Difokuskan langsung pada pemukiman penduduk yang dekat dengan lokasi proyek pembangunan. Batas utara berbatasan dengan: Kawasan Perhutani dan Kel. Sumberejo, Batas Timur: Desa Pesanggrahan, Batas Selatan: Kawasan Perhutani dan Batas Barat: Kawasan Songgoriti.

Sumber:

JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA, SISTEM PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA

0

JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA, SISTEM PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA

Jaminan sosial Ketenagakerjaan
Jaminan sosial tenaga kerja adalah program publik yang memberi perlindungan mendasar bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial-ekonomi yang timbul sehubungan pelaksanaan hubungan kerja.  Program jaminan sosial tenaga kerja diselenggarakan dengan menggunakan asuransi sosial serta tabungan wajib yang bertujuan untuk menyediakan jaminan sosial bagi tenaga kerja.  Jenis program jaminan sosial tenaga kerja sebagai berikut :
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Program JPK)Program JPK memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap risiko mengidap gangguan kesehatan atau penyakit yang berakibat terganggunya kemampuan produktifitas kerja. Manfaat JPK berupa pelayanan kesehatan untuk tindak pengobatan yang bersifat promotif serta kuratif. Tindak pengobatan yang dijamin mencakup rawat jalan, rawat inap, persalinan serta imunisasi/vaksinasi. Bentuk program JPK dilaksanakan dalam 3 model, yaitu program Jamsostek yang diselenggarakan oleh PT.Jamsostek, program Asuransi Kesehatan yang diselenggarakan oleh lembaga Asuransi yang ditunjuk oleh pemberi kerja, serta program JPK Mandiri yang diselenggarakan langsung oleh pemberi kerja secara swakelola. Pembiayaan program JPK melalui pembayaran iuran kepada pihak penyelenggara yang ditanggung oleh pemberi kerja.  Program JPK sifatnya berlaku menyeluruh bagi tenaga kerja sesuai kebutuhan medik, dan diselenggarakan berdasarkan prinsip ekuitas dimana manfaat pelayanan kesehatan yang diterima ditetapkan berdasarkan kontribusi iuran.
Jaminan Kecelakaan Kerja (Program JKK)Program JKK memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap risiko mengalami kecelakaan kerja serta mengidap berbagai penyakit yang timbul akibat hubungan kerja. Manfaat JKK berupa pelayanan kesehatan menyeluruh serta rehabilitasi medis sehubungan kecelakaan yang di derita tenaga kerja. Disamping pelayanan jasa medik, tenaga kerja mendapatkan santuan tidak mampu bekerja selama menjalani masa perawatan dan pemulihan. Pembiayaan program JKK melalui pembayaran iuran kepada pihak penyelenggara yang ditanggung oleh pemberi kerja
Jaminan Kematian (Program JK)Program JK memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap risiko meninggal dunia akibat sakit atau kecelakaan kerja. Manfaat JK berupa pemberian satunan sekaligus kepada keluarga atau ahli waris pada saat tenaga kerja meninggal dunia. Pemberian santunan kematian bertujuan membantu meringankan beban finansial pihak keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan.  Pembiayaan program JK melalui pembayaran iuran kepada pihak penyelenggara yang ditanggung oleh pemberi kerja
Jaminan Hari Tua (Program JHT)Program JHT memberikan perlindungan bagi tenaga kerja pada saat memasuki masa purna bhakti. Manfaat JHT berupa pemberian bekal dana tunai dalam bentuk pembayaran sekaligus kepada tenaga kerja atau keluarga dan ahli waris. Pembiayaan program JHT melalui pembayaran iuran kepada pihak penyelenggara yang ditanggung bersama oleh tenaga kerja dan pemberi kerja.
Jaminan Pensiun (Program Pensiun)Program Pensiun memberikan jaminan kesinambungan pembayaran penghasilan bagi tenaga kerja pada saat memasuki usia pensiun. Manfaat program pensiun berupa pembayaran uang pensiun berkala kepada tenaga kerja atau keluarga dan ahli waris pada saat tenaga kerja memasuki masa usia pensiun. Pembiayaan program pensiun melalui pembayaran iuran kepada pihak penyelenggara yang ditanggung bersama oleh tenaga kerja dan pemberi kerja. Penyelenggara program pensiun dapat dilakukan melalui 2 instansi, yaitu Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang terdaftar di Departemen Keuangan dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang merupakan lembaga pengelola dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja. Jenis program pensiun terdiri dari Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) danProgram Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).
Ketentuan tentang penyelenggaraan serta kepesertaan tenaga kerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja diatur sebagai berikut :
Kepesertaan bersifat wajib (compulsory)Sesuai UU No.3 Tahun 1992 dan PP No.36 Tahun 1995 pemberi kerja wajib pendaftarkan tenaga kerja sebagai peserta program JPK, program JKK, program JK serta program JHT yang diselenggarakan oleh PT.Jamsostek. Pemberi kerja dapat menyelenggarakan program JPK diluar program Jamsostek dengan ketentuan program JPK tersebut memberi manfaat/faedah lebih baik dari yang diselenggarakan oleh PT.Jamsostek
Kepesertaan bersifat tidak wajib (non compulsory)Pemberi kerja yang mempunyai kemampuan finansial untuk penyediaan fasilitas kesejahteraan dapat menyertakan tenaga kerja dalam program pensiun yang ketentuan dan pelaksanaannya mengacu pada UU No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Asuransi Kecelakaan Diluar Hubungan Kerja (Asuransi AKDHK)Asuransi AKDHK adalah jaminan yang memberi perlindung bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja pada waktu diluar hubungan kerja. Program ini sebagai pelengkap dari program JKK yang diselenggarakan PT.Jamsostek yang menjamin tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada waktu hubungan kerja.  Asuransi AKDHK ditetapkan berdasarkan Perda No.7 Tahun 1989 serta SK Gubernur DKI No.2 Tahun 1990 dan sebagai penyelenggara ditunjuk PT. Asuransi Bumi Putera Muda (BUMIDA). Guna memenuhi ketentuan normatif dibidang ketenagakerjaan, maka pemberi kerja wajib menyertakan tenaga kerja dalam asuransi AKDHK.

Sistem Pengupahan

Definisi Upah
 Upah bagi pekerja merupakan hak yang harus diperoleh karena nilai sumbangsihnya dalam proses produksi menciptakan nilai tambah.
 Upah harus mencerminkan nilai jabatan yang dipangku seseorang di suatu organisasi perusahaan dan organisasi-organisasi pada umumnya dalam suatu industri. Nilai jabatan yang lebih tinggi akan memberikan besaran upah yang lebih tinggi.
 Besarnya upah yang diterima seseorang atau perbedaan nilai jabatan harus mencerminkan rasa keadilan dalam organisasi itu (equity) dan nilai jabatan yang ada di pasar (kompetitif).
 Tidak ada kenaikan upah tanpa kenaikan nilai jabatan kecuali bagi perusahaan yang mampu dapat melakukan penyesuaian atau pemberian insentif untuk mempertahankan karyawan yang baik.
 Mekanisme penyesuaian diatur dalam ketentuan perusahaan dengan mempertimbangkan prestasi kerja yang telah dicapai secara individu

b. Sistem pengupahan di Indonesia
1. Upah menurut waktuSistem upah dimana  besarnya upah didasarkan pada lama bekerja seseorang. Satuan waktu dihitung per jam, per hari, per minggu atau per bulan. Misalnya pekerja bangunan dibayar per hari / minggu.2. Upah menurut satuan hasilMenurut sistem ini, besarnya upah didasarkan pada jumlah barang yang dihasilkan oleh seseorang.  Satuan hasil dihitung per potong barang, per satuan panjang, atau per satuan berat. Misal upah pemetik daun teh dihitung per kilo.3. Upah borongan Menurut sistem ini pembayaran upah berdasarkan atas kesepakatan bersama antara pemberi dan penerima pekerjaan. Misalnya upah untuk memperbaiki mobil yang rusak, membangun rumah dll.4. Sistem bonusSistem bonus adalah pembayaran tambahan diluar upah atau gaji yang ditujukan untuk merangsang (memberi insentif) agar pekerja dapat menjalankan tugasnya lebih baik dan penuh tanggungjawab, dengan harapan keuntungan lebih tinggi. Makin tinggi keuntungan yang diperoleh makin besar bonus yang diberikan pada pekerja.5. Sistem mitra usahaDalam sistem ini pembayaran upah sebagian diberikan dalam bentuk saham perusahaan, tetapi saham tersebut tidak diberikan kepada perorangan melainkan pada organisasi pekerja di perusahaan tersebut. Dengan demikian hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja dapat ditingkatkan menjadi hubungan antara perusahaan dan mitra kerja.

Tujuan Pengupahan
 Peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, produktivitas tenaga kerja dan pertumbuhan produksi, khususnya bagi tenaga kerja penerima upah dan gaji rendah merupakan sasaran bagi pelaksanaan kebijaksanaan di bidang pengupahan. Dengan kebijaksanaan
tersebut diharapkan akan mempersempit perbedaan upah untuk jabatan yang sama, baik antar wilayah, antar sektor maupun antar perusahaan.
 Dalam rangka itu ketentuan upah minimum diberlakukan agar penetapan upah berada di atas kebutuhan hidup minimum. Penetapanupah minimum mencakup upah minimum regional,
sektoral dan sub-sektoral yang sekaligus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, meningkatkan produktivitas serta mengupayakan pemerataan pendapatan dalam
rangka menciptakan keadilan sosial.

Bab XBagian Kedua Tentang “Pengupahan” UU no. 13 Tahun 2003
PASAL 88
(1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan
kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) meliputi :
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f. bentuk dan cara pembayaran upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
(4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a
berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan mem-perhatikan produktivitas dan
pertumbuhan ekonomi.
PASAL 89
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat
terdiri
atas:
a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian
kebutuhan hidup layak.
(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur
dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau
Bupati/Walikota.
(4) Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak
Sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

PASAL 90
(1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89.
(2) Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.
(3) Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan
Keputusan Menteri

PASAL 91
(1) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan
pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari
ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah
pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 92
(1) Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
(2) Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
(3) Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Keputusan Menteri.

PASAL 93
(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib
membayar upah apabila :
a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya
sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan,
mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran
kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua
atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan
kewajiban terhadap negara;
e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalan-kan ibadah
yang diperintahkan agamanya;
f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi
pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun
halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan
pengusaha; dan
pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
(3) Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) huruf a sebagai berikut :
a. untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;
b. untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;
c. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan
d. untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah
sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
(4) Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) huruf c sebagai berikut :
a. pekerja/buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;
b. menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
c. mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
d. membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
e. isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
f. suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayar
untuk selama 2 (dua) hari; dan
g. anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1(satu) hari.
(5) Pengaturan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

PASAL 94
Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya
upah pokok sedikit-dikitnya 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokokdan tunjangan tetap.

PASAL 95
(1) Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau
Kelalaiannya dapat dikenakan denda.
(2) Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan
Keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
(3) Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau
pekerja/buruh, dalam pembayaran upah.
(4) Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari
pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pem-bayarannya.

PASAL 96 & 97
Pasal 96
Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun
sejak timbulnya hak.
Pasal 97
Ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan Pengupahan, kebutuhan hidup layak, dan perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88,
penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, dan pengenaan denda sebagaimana dimaksuddalam Pasal 95 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintahan

Kesejahteraan Pekerja

Menurut Malayu S.P. Hasibuan kesejahteraan adalah balas jasa lengkap (materi dan non materi yang diberikan oleh pihak perusahaan berdasarkan kebijaksanaan. Tujuannya untuk mempertahankan dan memperbaiki kondisi fisik dan mental karyawan agar produktifitasnya meningkat.
Kesejahteraan adalah dapat dipandang sebagai uang bantuan lebih lanjut kepada karyawan. Terutama pembayarannya kepada mereka yang sakit, uang bantuan untuk tabungan karyawan, pembagian berupa saham, asuransi, perawatan dirumah sakit, dan pensiun.
Pentingnya program kesejahteraan yang diberikan kepada karyawan dalam rangka meningkatkan disiplin kerja karyawan yang dikemukakan oleh Hasibuan     (2001:182)   adalah:“Pemberian kesejahteraan akan menciptakan ketenangan, semangat kerja, dedikasi, disiplin dan sikap loyal terhadap perusahaan sehingga labour turnoverrelative   rendah.”Dengan tingkat kesejahteraan yang cukup, maka mereka akan lebih tenang dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Dengan ketenangan tersebut diharapkan para karyawan akan lebih berdisiplin.
Menurut I.G. Wursanto (1985:165) menyatakan bahwa : Kesejahteraan social atau jaminan social bentuk pemberian penghasil baik dalam bentuk materi maupun dalam bentuk non materi, yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan untuk selama masa pengabdiannya ataupun setelah berhenti karena pensiun, lanjut usia dalam usaha memenuhi kebutuhan materi maupun non materi kepada karyawan dengan tujuan untuk memberikan semangat atau dorongan kerja kepada karyawan.
Menurut Andre. F. Sikulu menyatakan bahwa : Kesejahteraan karyawan adalah balas jasa yang diterima oleh pekerja dalam bentuk selain upah atau gaji langsung
Tujuan dan manfaat Program Kesejahteraan Karyawan
Program kesejahteraan yang diberikan oleh perusahaan, lembaga atau organisasi pada pegawainya hendaknya bermanfaat, sehingga dapat mendorong tercapainya tujuan perusahaan yang efektif. Program kesejahteraan karyawan sebaiknya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan dan tidak melanggar peraturan pemerintah.
Adapun tujuan program kesejahteraan pada pegawai menurut Malayu S.P. Hasibuan (2000:187) adalah :
Untuk meningkatkan kesetiaan dan ketertarikan pegawai dengan perusahaan.
Memberikan ketenangan dan pemenuhan kebutuhan bagi pegawai beserta keluarganya.
Memotivasi gairah kerja, disiplin dan produktifitas pegawai.
Menurunkan tingkat absensi. Dan labour turn over.
Menciptakan lingkungan dan suasana kerja yang baik serta nyaman.
Membantu lancarnya pelaksanaan pekerjaan untuk mencapai tujuan.
Dapat disimpulkan bahwa yang termasuk kedalam kesejahteraan karyawan dapat dapat berupa uang bantuan seperti bantuan untuk perawatan untuk karyawan yang sakit serta perawatannya, bantuan uang untuk tabungan, pembagian saham, asuransi dan pensiun.
Kesejahteraan buruh /pekerja adalah suatu pemenuhsn kebutuhan dan /atau keperluasn yasng bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik didalam maupun diluar hubungan kerja, yang secara langsung  atau tidak langsung dapat mempertinggi produktifitas kerjas dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Program kesejahteraan karyawan adalah tunjangan – tunjangan dan peningkatan kesejahteraan yang pemberiannya tidak berdasarkan pada kinerja pegawai tetapi didasarkan kepada keanggotaanya sebagai bagian dari organisasi serta pegawai sebagai seorang manusia yang memiliki banyak kebutuhan agar dapat menjalankan kehidupannya secara normal dan bekerja lebih baik.
Hal-hal ini manajer yang berkreatif memberikan balas jasa dengan secara langsung dan tidak langsung untuk tindakan berjaga-jaga, jika sewaktu-waktu perusahaan mengalami kesulitan karyawan tetap bersikap loyal.
Kesejahteraan yang diberikan hendaknya bermanfaat dan mendorong untuk tercapainya tujuan perusahaan, karyawan, dan masyarakat serta tidak melanggar peraturan legal pemerintah.
Tujuan pemberian kesejahteraan antara lain sebagai berikut :
Untuk meningkatkan kesetiaan dan keterikatan karyawan kepada karyawan.
Memberikan ketenangan dan pemenuhan kebutuhan bagi karyawan beserta keluarganya.
Memotivasi gairah kerja , disiplin dan produktifitas kerja bagi karyawan.
Menurunkan tingkat absensi dan turn over karyawan.
Menciptakan lingkungan dan suasana kerja yang baik serta nyaman.
Membantu lancarnya pelaksanaan pekerjaan untuk mencapai tujuan.
Mmelihara kesehatan dan meningkatkan kualitas karyawan.
Mengefektifkan pengadaan karyawan.
Membantu pelaksanaan program pemerintah dalam meningkatkan kualitas manusia
10. Mengurangi kecelakaan kerja dan kerusakan peralatan perusahaan.
11. Menigkatkan status social karyawan beserta keluarganya.
Telah dikemukakan bahwa program kesejahteraan karyawan dapat diberikan secara materi maupun nonmaterial. Kesejahteraan karyawan secara material berkaitan langsung dengan prestasi karyawan, dan dapat diberikan berupa kompensasi, seperti uang transport, uang makan, uang pensiun, tunjangan hari raya, uang jabatan, bonus, uang pendidikan, uang pengobatan, pakaian dinas, uang cuti, dan uang kematian. Sedangkan kesejahteraan karyawan secara non material dapat berupa pemberian fasilitas dan pelayan bagi keryawan seperti fasilitas yang di sediakan oleh pihak perusahaan.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa program kesejahteraan terdiri dari dua komponen utama yaitu : kompensasi yang berkaitan lamgsung dengan prestasi kerja karyawan serta kompensasi yang tidak berkaitan langsung denganprestasi kerja karyawan tetapi diberikan oleh pihak perusahaan kepada karyawan yang dipandang sebagai penghasilan tambahan.
Pemberian kesejahteraan karyawan sangat berarti dan bermanfaat bagi perusahaan dan karyawan. Bagi karyawan pemberian kesejahteraan bermanfaat untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dengan karyawan, meningkatkan semangat kerja karyawan, disiplin kerja, dan sikap loyalitas karyawan terhadap perusahaan. Sedangkan bagi perusahaan dapat meningkatkan produktifitas kerja, efisiensi kerja efektifitas kerja, dan maningkatkan laba. Program kesejahteraan karyawan sangat pemting demi terwujudnya tujuan perusahaan, namun program kesejahteraan karyawan harus disusun berdasarkan peraturan yang ada, berdasarkan asas keadilan dan kelayakan, dan berpedoman pada kemampuan perusahaan.
Bentuk lainnya dari program kesejahteraan karyawan didalam perusahaan dapat berupa dana bantuan pendidikan, bantuan keuangan, dan bantuan social. Seperti yang dikemukakan oleh Sondang P. Siagian, menyebutkan bahwa : “dalam usaha mendorong produktifitas serta ketenangan kerja pada karyawannya, perusahaan memberikan jasa-jasa tertentu kepada karaywannya pembayaran diluar upah dan gaji serta berbagai manfaat sasmpingan. Umumnya diberikan jasa-jasa tersebut antara lain bantuan pendidikan, bantuan keuangan, dan bantuan social”.
Dari uraian-uaraian diatas bahwa pemberian kesejahteraan bertujuan untuk mendorong produktifitas serta ketenangan kerja pada perusahaan. Apabila perusahaan memiliki tenaga kerja yang mampu dan cakap, namun jika tidak ada dorongan kepada karyawan maka semua itu tidak ada artinya. Jadi agar para karyawan dapat meningkatkan semangatnya perlu adanya suatu dorongan semangat kerja yang salah satunya dengan kesejahteraan bagi karyawan, dan pada akhirnya tujuan dan harapan dari perusahaan dapat terwujud.
Penghargaan terhadap karyawan bentuknya bermacam-macam namun dapat dikelompokan kedalam empat kelompok :
Pembayaran untun waktu tidak bekerja.
Perlindungan ekonomis terhadap bahaya.
Pelayanan karyawan.
Pembayaran yang dituntut oleh hukum.
Program tunjangan dana peningkatan kesejahteraan dapat dikategorikan menjadi lima yaitu :
Pembayaran upah tidak bekerja dengan alasan tertentu.
Jamina terhadap resiko kerja.
Program peningkatan kesehatan dan kesejahteraan.
Program yang berkaitan dengan pengembangan diri karyawan.
Tunjangan yang harus dilakukan oleh undang-undang.

Jenis-jenis kesejahteraan karyawan

image

Sumber : Malayu S.P. hasibuan, manajemen Sumber Daya Manusia, Hal 18

Sumber:
-http://www.starinside.co.id/news/jaminan-sosial-tenaga-kerja/
-http://brainly.co.id/tugas/385801
-http://file.upi.edu/Direktori/FPTK/JUR._PEND._TEKNIK_ELEKTRO/197201192001121-MAMAN_SOMANTRI/K3/Pengupahan.pdf
-https://arozieleroy.wordpress.com/2010/07/12/kesejahteraan-karyawan/

RENCANA JANGKA PANJANG PEMBANGUNAN 2005-2025

0

RENCANA JANGKA PANJANG PEMBANGUNAN NASIONAL PERIODE 2005-2025 DI INDONESIA

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (disingkat RPJP Nasional), adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJP Nasional untuk tahun 2005 sampai dengan 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. Pelaksanaan RPJP Nasional 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah nasional 5 (lima) tahunan.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, (disingkat RPJM Nasional), adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang terdiri dari :
RPJM Nasional I Tahun 2005–2009,
RPJM Nasional II Tahun 2010–2014,
RPJM Nasional III Tahun 2015–2019,
RPJM Nasional IV Tahun 2020–2024.
RPJM tersebut kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya. Rencana Kerja Pemerintah (disingkat RKP) adalah rencana pembangunan tahunan nasional, yang memuat prioritas pembangunan nasional, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program kementerian/lembaga, lintas kementerian/lembaga kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif. RKP merupakan pedoman bagi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam bentuk rumusan visi, misi dan arah Pembangunan Nasional
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 merupakan kelanjutan dari pembangunan sebelumnya untuk  mencapai tujuan pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk itu, dalam 20 tahun mendatang, sangat penting dan mendesak bagi bangsa Indonesia untuk melakukan penataan kembali berbagai langkah-langkah, antara lain di bidang pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, lingkungan hidup dan kelembagaannya sehingga bangsa Indonesia dapat mengejar ketertinggalan dan mempunyai posisi yang sejajar serta daya saing yang kuat di dalam pergaulan masyarakat Internasional.
A. Terwujudnya masyarakat Indonesia yang berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab ditandai oleh hal-hal berikut:
1.Terwujudnya karakter bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, dan bermoral berdasarkan falsafah Pancasila yang dicirikan dengan watak dan perilaku manusia dan masyarakat Indonesia yang beragam, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, bertoleran, bergotongroyong, berjiwa patriotik, berkembang dinamis, dan berorientasi iptek.
2.Makin mantapnya budaya bangsa yang tercermin dalam meningkatnya peradaban, harkat, dan martabat manusia Indonesia, dan menguatnya jati diri dan kepribadian bangsa.
B. Terwujudnya bangsa yang berdaya saing untuk mencapai masyarakat yang lebih makmur dan sejahtera ditunjukkan oleh hal-hal berikut:
1.Tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas    dan berkesinambungan sehingga pendapatan perkapita pada tahun 2025 mencapai tingkat kesejahteraan setara dengan negara-negara berpenghasilan menengah, dengan tingkat pengangguran terbuka yang tidak lebih dari 5 persen dan jumlah penduduk miskin tidak lebih dari 5 persen.
2.Meningkatnya kualitas sumber daya manusia, termasuk peran perempuan dalam pembangunan. Secara umum peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia ditandai dengan meningkatnya indeks pembangunan manusia (IPM) dan indeks pembangunan gender (IPG), serta tercapainya penduduk tumbuh seimbang.
3.Terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah Indonesia. Sektor pertanian, dalam arti luas, dan pertambangan menjadi basis aktivitas ekonomi yang dikelola secara efisien sehingga menghasilkan komoditi berkualitas.
Arah Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025, mewujudkan masyarakat yang berahklak mulia, bermoral, beretika, berbudaya dan beradab. Terciptanya kondisi masyarakat yang berakhlak mulia, bermoral, dan beretika sangat penting bagi terciptanya suasana kehidupan masyarakat yang  penuh toleransi, tenggang rasa, dan harmonis. Di samping itu, kesadaran akan budaya memberikan arah bagi perwujudan identitas nasional yang sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa dan menciptakan iklim kondusif dan harmonis sehingga nilai-nilai kearifan lokal akan mampu merespon modernisasi secara positif dan produktif sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan.
Mewujudkan Indonesia menjadi Negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat dan ber basiskan Kepentingan Nasional. Pembangunan kelautan pada masa yang akan datang diarahkan pada pola pembangunan berkelanjutan berdasarkan pengelolaan sumber daya laut berbasiskan ekosistem, yang meliputi aspek-aspek sumber daya manusia dan kelembagaan, politik, ekonomi, lingkungan hidup, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan teknologi.

Sumber:
-http://www.tataruangindonesia.com/fullpost/perencanaan/1353489783/rencana-pembangunan-jangka-panjang-nasional-tahun-20052025.html
-http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_Perencanaan_Pembangunan_Nasional
http://bappeda.ntbprov.go.id/kebijakan/rpjp-nasional-2005-2025/

Rusunawa dan Rusunami

0

RUSUNAWA DAN RUSUNAMI

image

image

-Solusi Tempat Tinggal di Perkotaan

Dengan mempertimbangakan fakta sempitnya lahan perkotaan untuk tempat tinggal dan nilai ekonomis lahan yang sangat tinggi karena harus bersaing dengan kepentingan bisnis, maka alternatif rumah susun di wilayah perkotaan merupakan solusi yang tepat. Namun masih perlu dicermati mana yang lebih sesuai untuk diimplementasikan oleh Pemerintah, apakah rumah susun milik (rusunami) ataukah rumah susun sewa (rusunawa). Kedua model rumah susun ini masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya.

-Kelebihan dan Kekurangan Rusunawa

Kehadiran rusunami di perkotaan bisa menjawab kebutuhan tempat tinggal bagi masyarakat yang menganut paradigma konvensional yaitu bertempat tinggal berarti menempati rumah milik sendiri. Namun rusunami memiliki beberapa kelemahan. Dari segi harganya pasti relatif lebih mahal sehingga jangkauan pasarnya relatif juga terbatas. Kecuali apabila kebijakan subsidi pemerintah diterapkan maka pangsa pasar menjadi lebih luas sehingga golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat menjangkaunya.
Disamping itu rusunami juga memiliki kelemahan teknis , yaitu dari aspek maintainace sustainability atau keberlanjutan pemeliharaan bangunan. Setelah dipergunakan terus menerus selama sepuluh tahun pada umumnya secara teknis bangunan bertingkat akan bermasalah sistem utilitasnya, apabila faktor pemeliharaannya tidak diperhatikan sejak awal. Gejala ini telah tampak dengan nyata pada banyak rusunami untuk MBR yang di bangun Perumnas pada beberapa kota besar. Keadaan ini seringkali diakibatkan oleh tidak sepakatnya para penghuni/pemilik bangunan atas besarnya nilai biaya untuk pemeliharaan sistem utilitas maupun struktur bangunannya. Hingga saat ini pemerintah belum bisa memikirkan cara-cara yang tepat untuk meningkatkan kualitas rusunami serta lingkungannya yang mulai berkembang menjadi kawasan kumuh. Kendala ini justru disebabkan oleh status rumah susun itu yang merupakan milik perseorangan.
Rumah kontrakan , rumah indekost dan rusunawa sebagai alternatif lain dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal di perkotaan memiliki beberapa keunggulan. Dari sisi harga sewa dan sistem sewa (harian,bulanan atau tahunan) dapat dibuat banyak variasi yang relatif terjangkau oleh golongan MBR maupun MBS (masyarakat berpenghasilan sedang), karena komponen terbesar dari harga sewa yaitu kepemilikan lahan dapat ditekan seminimal mungkin. Hal ini sangat mungkin dilakukan karena status kepemilikan lahan tidak berpindah tangan sehingga fluktuasi harga lahan dapat dikendalikan. Disamping itu biaya untuk kelengkapan prasarana dan sarana utilitas lingkungan relatif kecil karena kebutuhan fasilitas ini sebagian besar dapat dipenuhi oleh fasilitas kota yang telah ada sebelumnya.
Keunggulan lain yaitu keberlanjutan pemeliharaan bangunan dapat terjamin karena telah diprediksikan sejak awal dan diperhitungkan kedalam harga sewa.
Disamping keunggulan diatas rusunawa juga memiliki beberapa kelemahan. Yang pertama adalah belum adanya kepastian regulasi atas fluktuasi harga sewa. Para penyewa seringkali harus mengalah atas kenaikan harga sewa yang dilakukan semena-mena oleh pemilik bangunan terutama milik perseorangan. Hal ini dapat terjadi karena masih langkanya supply rumah sewa di perkotaan. Karena itu diperlukan upaya yang sungguh sungguh dari berbagai pihak (pemerintah dan masyarakat) untuk dapat menggeser secara bertahap atau merubah paradigma bertempat tinggal dari landed houses menjadi rumah susun sewa.
Bergesernya Paradigma Bermukim :Dari Landed Houses menjadi Rumah Susun

Gejala bergesernya paradigma ini sebenarnya sudah mulai terlihat dikota besar seperti Jakarta dan Bandung. Dari pengamatan singkat dikawasan perkotaan yang memiliki guna lahan sebagai zona bisnis dan perdagangan dapat kita lihat adanya gejala tumbuhnya rumah sewa milik perseorangan pada kantong-kantong perumahan yang berada dibalik atau punggung dari zona bisnis. Para penyewa dikawasan ini umumnya adalah para eksekutif muda dengan status bujangan maupun keluarga muda yang bekerja di zona bisnis disekitar kawasan itu. Namun dikawasan ini masih ada pula penyewa golongan MBR yang umumnya bekerja di sektor informal yang biasanya bertempat tinggal di rumah kontrakan murah dengan kondisi tidak layak huni.
Fenomena ini makin meningkat dari tahun ketahun yang ditandai dengan makin meluasnya radius kawasan perumahan yang dijadikan sebagai rumah sewa. Hal ini menandai pula makin meningkatnya dan makin mendesaknya kebutuhan tempat tinggal sewa yang dekat dengan tempat kerja. Namun hingga saat ini masih terdapat kesenjangan yang sangat lebar antara demand dan supply akan rumah sewa milik perorangan maupun milik pemerintah.
Fakta-fakta tersebut diatas merupakan tantangan yang sangat besar bagi institusi resmi Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan fasilitas bertempat tinggal yang layak bagi masyarakat perkotaan di seluruh kawasan Indonesia agar pada akhirnya kontribusi kota-kota dalam peningkatan ekonomi Nasional dapat lebih ditingkatkan lagi.( PUSTRA/BKK/01042008 )

-Contoh Pembangunan

Kementerian Perumahan Rakyat melalui Satuan Kerja Penyediaan Perumahan membangun rumah susun sederhana rmilik (rusunami) dan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di 15 lokasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Kemenpera mengatakan pihaknya akan membangun rusun setelah Lebaran.
Akan dibangun rusunami dan rusunawa di 15 titik di kawasan Rawagede, RSPAD Gatot Soebroto, Kedoya, Pasar Minggu, Tanah Abang dan Penjernihan. Selebihnya, akan saya beritahu setelah proses sudah berjalan.
Rusun yang dibangun mayoritas diperuntukkan bagi pekerja, mahasiswa, anggota polri dan santri pondok pesantren.
Rusun tersebut terdiri dari 2 lantai, 3 lantai, 6 lantai dan 8 lantai tergantung banyaknya permintaan penghuni. Rusun dengan 2-3 lantai diperuntukkan khusus bagi pondok pesantren. Rusun dengan 6-8 lantai dibangun untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan anggota polri.
Rusun yang dibangun di atas tanah pemerintah tersebut menyedot dana APBN sebanyak Rp1,5 miliar/unit.
Anggaran tersebut hanya 0,11% dari anggaran pembangunan rusunawa 2014 dari Sabang sampai Merauke yang mencapai Rp1,3 triliun.

Sumber:

http://www.pu.go.id/isustrategis/view/19
http://financeroll.co.id/news/kemenpera-sediakan-rusunami-dan-rusunawa-di-15-lokasi-jabodetabek/

KOTA YANG TELAH MENERAPKAN 30% RTH

0

KOTA YANG TELAH MENERAPKAN RTH 30 %
1. KOTA BANDA ACEH

image

image

image

a. Green planning and design (Perencanaan dan rancangan kota hijau)
Prinsip Kota Hijau diarahkan pada pembangunan kawasan berkepadatan lebih tinggi, mixed used, dan berorientasi pada manusia. Perancangan diarahkan untuk mengakomodasi lebih banyak ruang bagi pejalan kaki, penyandang cacat, dan pengguna sepeda.
Untuk itu, pemerintah Kota Banda Aceh telah menetapkan dokumen perencanaan dan perancangan kota sebagai produk hukum yang kuat dan mengikat baik dalam wujud peraturan daerah /peraturan walikota, termasuk peraturan mengenai ruang terbuka hijau. Dalam hal ini, mencakup juga pembuatan Masterplan Kota Hijau dan Rencana Detail Tata Ruang Kota yang mengadopsi prinsip-prinsip Kota Hijau. Pemko Banda Aceh telah melahirkan Qanun No.4 Th 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029 yang turut mengatur tentang ruang terbuka hijau Kota Banda Aceh.
       b. Green Open Space (Ruang Terbuka Hijau)
Ruang terbuka hijau (RTH) adalah salah satu elemen terpenting kota hijau. Ruang terbuka hijau berguna dalam mengurangi polusi, menambah estetika kota, serta menciptakan iklim mikro yang nyaman. Hal ini dapat diciptakan dengan perluasan lahan taman, koridor hijau dan lain-lain.
Oleh karena itu, visi green city pada dasarnya juga sejalan dengan visi cyber city kota Banda Aceh. Dalam hal sosial, green open space yang atraktif adalah public sphere yang menarik untuk tempat pertemuan dan interaksi sosial. oleh karena itu, keberadaan green open space yang mencukupi dapat berperan signifikan dalam menghidupkan kehidupan sosial warga. Oleh karena itu, ia sejalan dengan visi sosial islam dan Aceh yang menghendaki kehidupan sosial yang berbasis kekeluargaan dan persaudaraan untuk membangun “ummah” yang kokoh. Dari sisi lingkungan, green open space berperan dalam mengurangi polusi, menciptakan iklim mikro yang nyaman, meningkatkan keindahan kota dan lain-lain.
Mengingat pentingnya peranan ruang terbuka hijau dalam visi green city, Pemko Banda Aceh telah melahirkan Qanun No. 4 Tahun 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh 2009-2029. Dalam qanun ini, ditetapkan bahwa pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) meliputi taman kota, hutan kota, jalur hijau jalan, sabuk hijau, RTH pengaman sungai dan pantai atau RTH tepi air. Pengaturan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Banda Aceh disebar pada setiap desa/gampong (90 gampong).
Jumlah RTH hingga tahun 2011 meliputi taman kota tersebar pada 40 gampong dan hutan kota tersebar pada 19 gampong. Target pencapaian RTH gampong setiap 5 tahun sebanyak 12 taman kota dan 18 hutan kota sehingga pada tahun 2029 pemanfaatan ruang terbuka hijau telah tersebar merata di seluruh gampong di Kota Banda Aceh.
Sesuai dengan RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029, pemerintah Kota Banda Aceh menargetkan RTH publik sebesar 20,52%. Hingga tahun 2011 ini luas RTH (ruang terbuka hijau) yang dimiliki oleh Pemerintah Kota adalah sebesar ± 12,0%. Untuk mencapai target 20,52% tersebut, Pemerintah Kota terus berupaya mengimplemetasikan berbagai kebijakan dan program perluasan ruang terbuka hijau.
Untuk RTH privat, kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh sudah menerapkan RTH seluas 30 – 40% dari setiap persil bangunan, dimana angka persentase luasan RTH ini sudah melebihi target yang ditetapkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yaitu 10%. RTH yang dikembangkan di Banda Aceh meliputi sempadan sungai, sempadan pantai, sepanjang jaringan jalan, pemakaman, taman kota yang tersebar pada setiap kecamatan, dan hutan kota.
Pada kawasan pesisir pantai, RTH berfungsi sebagai penyangga bagi daerah sekitarnya dan penyangga antara kawasan pesisir dengan kawasan terbangun juga berfungsi mereduksi gelombang pasang dan meminimalkan gelombang tsunami. Oleh karena itu, bagi Kota Banda Aceh, RTH di sepanjang pesisir pantai juga merupakan bagian tidak terpisahkan dari strategi mitigasi bencana. Selain itu, ia juga berperan  untuk mengatur tata air, pencegahan banjir dan erosi, serta memelihara kesuburan tanah. Sementara itu, RTH di dalam kota seperti RTH di sempadan sungai dan di sepanjang jalan berfungsi peneduh/penyejuk, penetralisasi udara, dan keindahan dan menjaga keseimbangan iklim mikro. Untuk mendukung keberadaan RTH dan menjaga keseimbangan iklim mikro, Kota Banda Aceh juga didukung oleh beberapa kawasan tambak, tandon, kawasan bakau dan tujuh aliran sungai yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air (catchment area), kegiatan perikanan, dan sebagainya.
Selain itu, Kota Banda Aceh juga melakukan peningkatan/revitalisasi hutan dan taman Kota. Juga dilakukan pemeliharaan berkala terhadap 74 taman, 10 areal perkuburan, taman pembibitan (7.12 Ha), dan hutan kota (6 Ha) yang ada di Kota Banda Aceh.
Sumber :
https://www.google.co.id/search?q=RTH+KOTA+BANDA+ACEH&oq=RTH+KOTA+BANDA+ACEH

2. KOTA MATARAM

image

Badan Perencana Pembangunan Daerah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat telah menetapkan gerakan pengembangan satu rumah satu pohon sebagai upaya melibatkan masyarakat untuk membuat Kota Mataram lebih hijau. Target RTH 30% yang terbagi 10% untuk privat dan 20% untuk publik dimana saat ini krnutuhan privat sudah terpenuhi. Sementara RTH publik masih kurang sekitar 8% dari 400 h lahan yang tersedia untuk masa 20 tahun kedepan.
Pemerintah Kota Mataram bersama dengan Pemerintah Pusat yang berkolaborasi dengan P2KH menggencarkan Green Open Space adalah perwujudan dari kualitas, kuantitas dan jejaring RTH perkotaan. Green Waste merupakan penerapan prinsi 3R yaitu mengurangi sampah/limbah, mengembangkan proses daur ulang, dan meningkatkan nilai tambah.
Selanjutnya Green Transportation bagian dari pengembangan sistem transportasi yang berkelanjutan misalnya, transportasi publik, dan jalur sepeda. Kemudian Green Water adalah upaya meningkatkan efisiensi pemnfaatan pengelolaan sumberdaya air.
Selain itu atribut Green Energy adalah pemanfaatan sumber energi yang efisien dan ramah lingkungan. Green Building merupakan bangunan ramah lingkungan (hemat air, energi, dan sturktur).
Terakhir adalah Green Community adalah upaya peningkatan kepekaan, kepedulian, dan peran serta aktif masyarakat dalam pengembangan atribut-atribut kota hijau.
Sumber:
http://www.antarantb.com/berita/26836/bappeda-terapkan-pengembangan-satu-rumah-satu-pohon

3. KOTA SURAKARTA

image

image

Narasumber :
1.      Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah : Arif Sugeng, ST; Bidang Penataan Ruang dan Wilayah
2.      Bappeda Kota Surakarta : Ir. Arief Nurhadi, Bidang Penataan Ruang
 Dalam pesan yang disampaikan Arif Sugeng Haryanto, ST bahwa semua pemda di Jawa Tengah sudah memiliki persepsi yang sama tentang kewajiban menyediakan 30% – 20% oleh pemerintah, meskipun memang berat untuk pemerintah kab/kota karena kendalanya sangat besar, misalnya kemampuan menyediakan lahan untuk RTH. Oleh karena itu Pemerintah pusat melalui Dirjen Penataan ruang memberikan stimulant dalam bentuk pendanaan P2KH. di Jawa Tengah telah dilaksanakan di limabelas kabupaten/kota. RTH publik adalah ruang hijau yang tidak hanya bisa dipandang tetapi juga bisa diakses langsung oleh masyarakat selama 24 jam, dimana manusia bisa beraktivitas di dalamnya.
Untuk Kota Surakarta unsur-unsurnya sudah mulai bertumbuh, karena sudah ada green planning and design, green open space, green transportation, dan green community
Sosialisasi tentang UU dan Perda penataan ruang disampaikan pula kepada kader PKK Kota/kabupaten se JawaTengah. Tujuannya saat penerapan perda dengan pemberian sanksi akan mulai dilaksanakan, maka fungsi dari ibu-ibu PKK karena PKK memiliki data paling lengkap untuk mengkondisikan lingkungan, dan berada di tataran masyarakat yang paling bawah untuk implementasi tata ruang.
Ir. Arief Nurhadi dari Bappeda Kota Surakarta menjelaskan bahwa sesuai UU 26/2007 Kota Surakarta perlu diwujudkan, karena memang orang-orang jaman dulu yang hidup dekat dengan alam memiliki umur yang lebih panjang dan hidup lebih tenang, Untuk memenuhi 30% kota solo susah tapi dengan komitmen antara pemerintah, SKPD dan masyarakat akan dapat diwujudkan.
Saat “demokrasi anarkis” banyak RTH yang diduduki oleh masyarakat, RTH di Surakarta awalnya sudah ada 14%, dan diupayakan kmbali pembebasannya sehingga saat ini hampir mencapai 18,2% dan dalam periode tidak terlalu lama dapat terwujud 20%.  Implementasinya dengan strategi lahan yang sangat sempit di pinggir jalan. Pagar pemisah antara jalan dan kavling dibongkar dan diganti dengan taman dan pepohonan, misalnya pagar 40cm bisa menjadi taman yang lebarnya 1,5 meter memanjang sepanjang gedung.
Daerah sempadan sungai masyarakat sudah direlokasi dan sekarang diolah sebagai urban forest untuk paru-paru kota dan tempat interaksi masyarakat yang menarik. Taman Banjarsari yang berubah jadi kumuh oleh PKL ditata dengan solusi-yang saling menguntungkan untuk dimaksimalkan sebagai RTH. Perluasan hutan kota diperkuat dengan SK Walikota yang intinya lahan terbuka hijau untuk dilestarikan untuk RTH baik milik pemerintah dan swasta. UNS dan ISI sebagai lahan privat juga telah memberikan contoh dengan menggunakan lahan yang dimiliki yang
Pemeliharaan RTH kalalu dibebankan kepada pemerintah akan berat, maka untuk pemeliharaan sudah dibagi sesuai porsi penanganannya. Pemkot Surakarta dikelola Dinas Pertamanan adalah taman-taman skala kota (taman besar), sedangkan RTH skala kecil diserahkan ke Kecamatan dan Kelurahan, sehingga mereka telah berdiri sebagai SKPD untuk mengelola taman-taman tersebut. Selain itu melibatkan masyarakat secara kelembagaan sudah memberikan partisipasi akan membantu pemeliharaan/peningkatan RTH kota.
Sumber:
http://penataanruangjateng.info/index.php/agenda/9

Hukum dan Pranata Pembangunan

0

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN

I.Pengertian
Menurut Kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Hukum : (1) peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat  (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yang tertentu (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan), vonis.
Pranata : Interaksi antar individu/kelompok/kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengetian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.
Pembangunan : Perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Kesimpulannya adalah pranata pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang publik.
Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :
1.     Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2.     Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3.     Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4.     Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait sepertiadalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

II. Struktur Hukum
1.    Legislatif (MPR-DPR),
Pembuat produk hukum
2.      Eksekutif (Presiden-pemerintahan),
Pelaksana PerUU yang dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yang berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yang melakukan penuntutan. 
3.      Yudikatif (MA-MK)
Sebagai lembaga penegak keadilan Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yang kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU       
4.      Lawyer, pihak yang mewakili klien untuk berperkara di pengadilan, dsb

III. Sumber Hukum

1.      Undang Undang Dasar 1945
2.      Pancasila
3.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
4.      Undang-Undang
5.      Peraturan Pengganti Undang-Undang
6.      Peraturan Pemerintah
7.      Keputusan Presiden
8.      Peraturan Daerah

IV. Contoh Kontrak Kerja

Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antaraCV. PEMATA EMASdenganPT. KIMIA FARMANomor : 1/1/2010Tanggal : 25 November 2010Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :Nama : Richard JoeAlamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta BaratNo. Telepon : 08569871000Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak PertamaDanNama : Taufan ArifAlamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta UtaraNo telepon : 088088088Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.Setelah itu akan dicantumkan pasal – pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.Jadi kesimpulannya, dengan adanya Hukum Pranata Pembangunan, dapat membantu menjalankan fungsi dari setiap individu untuk melakukan interaksi sehingga tidak terjadi konflik dan perbedaan pendapat serta dapat terbentuk solidaritas sosial.

Sumber :
http://hardi91.wordpress.com/2011/10/01/hukum-pranata-pembangunan/
http://architectgroups.blogspot.com/2012/10/hukum-pranata-pembangunan.html
http://ridozah.wordpress.com/2013/10/16/162/

Contoh Perhitungan Kapasitas Lift

0

PERHITUNGAN KAPASITAS LIFT

Diket :

–          Jumlah lantai = 21 lantai (termasuk basement)

–          Tinggi tiap lantai = rata-rata 4,5 m

–          PHC standar = 5-13 %

–          Kecepatan kereta = 240 m/ menit

–          a = luas luas perlantai  =  2886 m2

–          c = 5x N x P x 0,3 = 1,5NP

–          N = jumlah kereta dalam bangunan = 7

–          n = jumlah lantai bangunan = 21

–          b = luas lantai bersih per-orang = 8

–          RT = (21 lantai x 4,5 m x 2) : 240 m/menit = 47,25

Ditanya : kapasitas orang per-kereta ?

Jawab :

  1. Beban puncak lift

 

L          = PHC (a-c)n

                        b

L          = 13% (2886 – 1,5.N.P)21

                                6

L          = 13% ( 2886- 1,5.7.P)21

                                6

L          = (13% x 2886 x 21) – (13% x1,5x 7P x21)

                                             6

L          = 1313 – 4,8P

 

  1. Daya angkut satu kereta dalam 5 menit

 

hN        = 5 x 60 detik x P x N

                        RT

hN        = 300 P 7

                 47,25

hN           = 44,4P

 

Persamaan :

L                      =    h

1313 – 4,8P     = 44,4P

P                      = 26,6

                        ≈ 27 orang

Jadi kapasitas per-lift adalah 27 orang. Dengan jumlah lift 7 buah berkecepatan 240 m/menit